Suket Palsu Bayangi Pilkada Lobar

Kampanye Hitam Mulai Marak di Medsos

Selain juga kalau mau mengeluarkan dokumen kependudukan untuk warga Pemalikan, harus lah melalui usulan dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan. “Kalau tidak ada pengakuan dari desa dan kecamatan, kami tidak berani. Kami menunggu. Kecuali kalau memang ada solusi dari KPU atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kami siap melaksanakan,” tandasnya.

Munculnya Suket palsu ditanggapi oleh anggota KPU Lombok Barat, Suhardi. Suket palsu membayangi pelaksanaan Pilkada terutama terkait pemutakhiran data pemilih serta sebagai pencalonan melalui jalur independen. “ Ini tentu harus diwaspadai. Pendataan harus benar-benar dimaksimalkan. Jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sukiman-Rumaksi Ideal Pimpin Lotim

Dari data yang dirilis KPU Lombok Barat, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Lombok Barat akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Namun tahapan Pilkada sudah akan segera dimulai. Penyerahan syarat untuk calon dari jalur perseorangan dilaksanakan di bulan November mendatang. Untuk yang lewat Parpol, KPU sudah harus menerima pendaftaran pasangan calon pada awal Januari 2018.

Sementara itu KPU menyelenggarakan diskusi terfokus penyusunan regulasi Pilkada Lombok Barat kemarin yang dihadiri berbagai elemen mulai dari perwakilan Parpol, Ormas, media dan elemen lainnya. Panitia menghadirkan sejumlah pemateri diantaranya Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori dan akademisi Dr. Anang Husni.

Baca Juga :  Sharing Anggaran Tak Kunjung Dibahas

Berbagai tanggapan dan kritik mewarnai diskusi ini. Dr. Anang Husni misalnya, menyoroti “kekuasaan” DPP masing-masing partai politik terkait penentuan calon yang akan diusung. Pengurus partai yang ada di tingkat bawah yang betul-betul mengenal dan memahami bakal calon tidak punya kuasa menentukan. “ Untuk urusan penentuan calon, partai kita masih sentralistik,” ungkapnya.

Komentar Anda
1
2
3
4
5