Suket Palsu Bayangi Pilkada Lobar

Kampanye Hitam Mulai Marak di Medsos

Ia mengakui Suket yang diterbitkan Dukcapil Lobar belum begitu aman meski pakai kode bar. Berbeda dengan di daerah lain yang menggunakan kertas berhologram.

Pada kesempatan yang sama, Erfandi menyampaikan total warga masih belum melakukan rekam data E-KTP sekitar 97 ribu lebih. Jumlah warga yang sudah perekaman dan belum mendapatkan E-KTP juga jumlahnya sangat banyak. “ Ada puluhan ribu yang sudah merekam tetapi belum memiliki E-KTP. Sementara kemarin Pak Kadis (Kepala Dukcapil Lobar) yang baru pulang dari Jakarta hanya diberikan tambahan seribu lembar blangko,” bebernya.

Jumlah penduduk Lobar sebanyak 723.727 jiwa. Wajib E-KTP sebanyak 518.691 jiwa. Yang sudah melakukan perekaman per 21 Agustus 2017 sebanyak 421.128 jiwa. Sementara yang belum perekaman adalah 97.563 jiwa.

Baca Juga :  Polisi Amankan Ratusan Liter Tuak

Berbagai kendala dihadapi Dukcapil dalam menuntaskan perekaman khususnya sesuai keinginan KPU dalam menyukseskan Pilkada 2018. Diantaranya masih cukup banyak warga Lobar yang belum mau melakukan perekaman kalau tidak sedang membutuhkan. Selain juga, dari total alat perekaman, yang dalam kondisi baik saat ini hanyalah 11 alat. Itupun hanya bisa 100 perekaman sehari per alat. Lebih dari itu alat akan error. Kemudian saat ini, pihaknya juga tengah melakukan mobile ke desa-desa, melakukan jemput bola untuk perekaman. Hanya saja untuk desa-desa yang belum tersentuh jaringan internet, itu menjadi kendala. Sehingga terpaksa harus melakukan perekaman di desa lain yang ada jaringan internetnya.

Baca Juga :  Dewan Lombok Barat Temukan Dana Belanja “Haram” di SKPD

Selanjutnya, untuk penerbitan E-KTP bagi warga Pemalikan, yang berada di dekat Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Lobar, belum bisa diterbitkan E-KTP. Diungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya didatangi Ombudsman NTB, meminta agar mengakomodir warga Pemalikan untuk menerbitkan dokumen kependudukan. “Tetapi kami sampaikan waktu itu kepada Ombudsman, bahwa kami mendapatkan surat dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bahwa lahan yang ditempati masyarakat (Pemalikan) tersebut adalah lahan milik negara dan masuk hutan lindung. Jadi tidak mungkin kami menerbitkan dokumen kependudukan,” jelasnya.

Komentar Anda
1
2
3
4
5