Suket Palsu Bayangi Pilkada Lobar

Kampanye Hitam Mulai Marak di Medsos

Apalagi kata Aksar di tengah isu borong-memborong partai. Ini diharapkan ada pengawasan dari panwaslu, apakah ada transaksi mahar politik di dalamnya. Dikarenakan apabila ada mahar politik yang terbukti, sudah jelas ada sanksinya. “Pertama sanksi bagi parpol, sanki bagi pelaku, bahkan pasangan calon. Parpol kalau terbukti (harus) kembalikan 10 kali lipat, (parpol) tidak boleh mengusung calon lagi pada periode pilkada berikutnya, bahkan untuk calon itu pembatalan sebagai pasangan calon. Ini harus diawasi oleh bawaslu, panwaslu, ada tidak mahar politik itu,” jelasnya.

Komisioner KPU Lombok Barat Suhardi menyampaikan larangan partai menerima imbalan. Itu tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Berikut bunyinya: Ayat (1): Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ayat (2): Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Ayat (3): Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (4): Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. “Ketentuan ini masih berlaku. Kami mengimbau untuk ditaati, ketika nanti terbukti dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kami akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Lingsar Paling Aktif Perbaiki Data Rastra
Baca Juga :  Suhaili-Amin Ajak Warga KLU "Pesopok Arep" dan "Pesopok Andang"

Anggota Panwaslu Lobar, Abrar, mengatakan siap mengawal dan mengawasi seluruh tahapan pilkada, mulai perencanaan sampai pelaksanaan termasuk mahar politik. “Sesuai dengan Amanat UU Nomor 8 Tahun 2015, ayat dua, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur, bupati dan wakil gubernur dan wakil bupati serta walikota,” tandasnya. (zul/git)

Komentar Anda