Soal Mutasi 103 Pejabat, Pemda KLU Masih Tunggu Petunjuk Mendagri

Tri Dharma Sudiana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemda KLU saat ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi terhadap 103 pejabat pada 22 Maret lalu, yang dinilai menyalahi aturan UU Pilkada.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU Tri Dharma Sudiana mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Kemendagri guna minta petunjuk.
“Saya juga sudah konsultasi ke BKN Regional X Denpasar dan Pak Kanreg menyarankan untuk berkonsultasi dan komunikasi dengan Kemendagri. Makanya ini kita lagi menunggu proses atau jawaban,” ujar Tri, Selasa (6/5).
Sebelum ada petunjuk kata dia maka pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh. Apalagi harus membatalkan mutasi. “Sementara ini kita menunggu petunjuk dari Kemendagri dulu,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggaran Jalinkra Rp 61 Miliar Tak Ada di APBN

Terkait kapan petunjuk tersebut keluar, Tri belum bisa memastikan. Namun kemungkinan besar kata dia dalam waktu dekat ini. Yang jelas pihaknya bakal bersiap-siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. Termasuk ketika harus membatalkan mutasi tersebut. “Apapun bentuk petunjuk dari Kemendagri itu, ya kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Telusuri Status PNS TGH Muchsin dan Kusmalahadi

Diketahui, batas mutasi adalah 21 Maret 2024 atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Lewat dari 21 Maret 2024, tidak boleh mutasi terkecuali ada izin dari Mendagri. Hal inilah yang mendorong Pemda Lombok Tengah membatalkan mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024, kemudian berkonsultasi ke Kemendagri. Selanjutnya Pemda Lombok Tengah dapat izin dari Mendagri untuk mutasi ulang dan sudah dilakukan. Sementara Pemda KLU belum mendapatkan petunjuk apa-apa. (der)

Komentar Anda