Sudah Tujuh Balon DPD RI Serahkan Dukungan

BALON DPD RI: Usai mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan e-KTP ke KPU NTB, Balon DPD RI, Ir H Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, menggelar jumpa pers. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Hingga Selasa kemarin (27/12), sekitar pukul 16.00 Wita, tercatat ada tujuh bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi NTB yang sudah menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Provinsi NTB.

“Ada tujuh Balon DPD RI yang serahkan berkas dukungan,” kata Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman kepada Radar Lombok, kemarin.

Agus juga menyebutkan ke tujuh Balon DPD RI Dapil Provinsi NTB yang telah menyerahkan berkas dukungan e-KTP tersebut, yakni Evi Apita Maya, Achmad Sukisman Azmy, TGH Ibnu Khalil, Lalu Suhaimi Ismy, Subuhunnuri, Muhir, serta Mirah Midadan Fahmid. “Ini yang sudah menyerahkan berkas dukungan,” paparnya.

Diungkapkan, sejauh ini sudah ada 27 Balon DPD yang sudah diberikan akses ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Dimana sesuai ketentuan para Balon DPD harus menginput dukungan ke Silon. Penginputan dukungan ke Silon dilakukan hingga 29 Desember.

Baca Juga :  Timsel Bawaslu Kabupaten Kota Dibentuk

“Selain menginput dukungan ke Silon. Berkas dukungan secara fisik juga harus diserahkan hingga tanggal 29 Desember,” tandasnya.

Pihaknya juga mengingatkan penginputan dukungan tidak boleh dilakukan melebihi dari tanggal 29 Desember. “Aplikasi Silon akan ditutup diatas tanggal 29 Desember,” bebernya.

Selanjutnya verifikasi administrasi akan dilakukan dari tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Penyerahan dukungan minimal perbaikan tahap ke dua dilakukan tanggal 5 – 11 Maret 2023. Verifikasi administrasi perbaikan kedua tanggal 12 – 21 Maret 2023.

Verifikasi faktual perbaikan tahap kedua tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023. Penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU NTB. “Nah, hasil keputusan verifikasi syarat dukungan ini yang dipergunakan mendaftar sebagai calon DPD,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Ini KPU Buka Rekrutmen 113.701 Petugas KPPS

Lebih lanjut  KPU Provinsi NTB nantinya akan melibatkan 10 KPU kabupaten/kota untuk memverifikasi syarat dukungan bagi para calon yang akan mendaftar sebagai anggota DPD RI daftar dan menyerahkan berkas dukungan.

Sesuai ketentuan, untuk Provinsi NTB dipersyaratkan dukungan sebanyak 2000 e-KTP, yang tersebar minimal lima dari 10 kabupaten/kota yang ada di NTB. Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah syarat dukungan tersebut memenuhi syarat atau tidak, dan dukungan berupa identitas warga benar-benar asli dan tidak dicatut bakal calon.

“Iya nanti akan ada verifikasi syarat dukungan. Nanti (verifikator) dari seluruh KPU kabupaten/kota,” tegasnya. (yan)

Komentar Anda