Hari Ini KPU Buka Rekrutmen 113.701 Petugas KPPS

Agus Hilman (RATNA/RADAR LOMBOK0

MATARAM — Senin hari ini (11/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, membuka pendaftaran rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dimana untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU membutuhkan sebanyak 113.701 orang petugas KPPS, yang akan ditempatkan di 16.243 tempat pemungutan suara (TPS), dan tersebar di 10 Kabupaten/Kota di NTB.

“Untuk KPPS kita akan mulai membuka rekrutmen itu tanggal 11 Desember. Nanti penerimaan pendaftarannya sampai tanggal 20 Desember 2023,” kata Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, kemarin.

Hilman menyampaikan setiap TPS yang ada di masing-masing daerah akan direkrut 7 anggota KPPS dan 2 orang Linmas. Dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota KPPS. Adapun gaji untuk Ketua KPPS adalah Rp1.200.000, anggota KPPS digaji sebesar Rp1.100.000, dan petugas Linmas diberikan honor sebesar Rp 700 ribu. “Untuk petugas KPPS honornya naik 100 persen lebih, dibandingkan 2019 yang sebesar Rp 500 ribu,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan Hilman, setelah pendaftaran, penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024, dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024. Nantinya petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Baca Juga :  Pj Gubernur Disarankan yang Bebas Intervensi

Bagi masyarakat NTB yang ingin menjadi petugas KPPS dipersilakan untuk mendaftar. Adapun syarat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, pertama adalah warga negara Indonesia (WNI). Kemudian berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terulangnya kasus meninggalnya petugas KPPS pada Pemilu 2019. “Kita merekrut 55 tahun paling tinggi yang kita utamakan. Karena ini berkaitan aktifitas fisik yang sangat besar dan berat,” tambahnya.

Syarat lainnya jika ingin mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS adalah tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Kemudian yang bersangkutan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Berikutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sepanjang dia tidak menjadi anggota partai politik dia boleh (Mendaftar KPPS,red). Jadi syaratnya itu tidak menjadi peserta Pileg dan tidak menjadi anggota partai politik. Dan tidak punya ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara,” terangnya.

Baca Juga :  Komisioner dan Staf KPU Terdaftar jadi Pengurus Parpol di Sipol

Untuk diketahui sebanyak 16.243 TPS tersebar di 10 kabupaten dan kota di NTB, yang terdapat di 117 kecamatan dan 1.166 kelurahan/desa. “Ini jumlah TPS yang akan dipergunakan pada Pemilu 2024 mendatang,” katanya.

Hilman menjelaskan TPS itu dibagi jadi dua, yakni TPS reguler dan TPS khusus. Dia merincikan jumlah TPS di masing-masing kabupaten dan kota tersebut, yakni Kota Mataram sebanyak 1.248 TPS, Kabupaten Lombok Barat 2.210 TPS, Kabupaten Lombok Tengah 3.316 TPS, Kabupaten Lombok Timur 4.010 TPS, dan Kabupaten Lombok Utara sebanyak 749 TPS. Berikutnya, Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 432 TPS, Kabupaten Sumbawa 1.032 TPS, Kabupaten Dompu 763 TPS. Kabupaten Bima 1.588 TPS, dan Kota Bima 403 TPS.

Lebih lanjut, terdapat 22 TPS lokasi khusus yang tersebar di 7 kabupaten dan kota, dengan rincian Kota Mataram 1 TPS, Kabupaten Lombok Barat 10 TPS, Kabupaten Lombok Tengah 1 TPS, Kabupaten Lombok Timur 2 TPS, Kabupaten Sumbawa 5 TPS, dan Kabupaten Dompu 2 TPS. “Ini TPS khusus yang kita tetapkan,” bebernya. (rat)

Komentar Anda