Komisioner dan Staf KPU Terdaftar jadi Pengurus Parpol di Sipol

Agus Hilman (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Salah satu komisioner KPU kabupaten dan satu staf sekretariat kantor KPU kabupaten di NTB terdaftar sebagai pengurus partai politik (parpol) di Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU RI.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Anggota KPU Provinsi NTB Agus Hilman membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah memperoleh informasi dari KPU RI. “Hasil pengecekan dilakukan KPU, terdapat satu komisioner KPU kabupaten dan satu pegawai sekretariat diinput sebagai pengurus parpol,” katanya, Kamis kemarin (4/8).

Padahal, faktanya, kedua orang itu bukan pengurus parpol, bahkan mereka tidak mengetahui jika data KTP miliknya diinput parpol sebagai pengurus. Sebab itu, mereka sudah menyampaikan keberatan. “Secara aturan juga mereka tidak boleh jadi pengurus parpol,” terangnya.

Baca Juga :  DPP Rombak Kepengurusan DPD Gerindra NTB

Ia menduga terinputnya data KTP satu komisioner KPU kabupaten dan satu staf sekretariat KPU kabupaten, karena parpol asal input data KTP itu tanpa sepengetahuan pemilik data KTP tersebut.

Kelebihan Sipol lanjutnya, publik bisa melakukan pengawasan dan pengecekan sendiri, apakah data KTP miliknya diinput parpol sebagai pengurus. Jika ada masyarakat yang data KTP-nya diinput parpol sebagai pengurus, maka mereka bisa mengajukan keberatan ke KPU terkait hal tersebut. Sehingga KPU akan melakukan pencoretan.

Baca Juga :  Didi Sumardi Unggul di Kota Mataram

Lebih lanjut, saat ini KPU RI sedang melakukan proses penelitian pemenuhan administrasi terhadap berkas persyaratan pendaftaran parpol. KPU melakukan pencocokan terhadap berkas persyaratan yang diserahkan. Sejak dibuka 1 Agustus lalu, sejumlah parpol sudah mendaftarkan diri ke KPU. Pendaftaran parpol akan dibuka hingga 14 Agustus. “Sekarang sedang dilakukan penelitian administrasi pemenuhan persyaratan,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda