Sudah Ditutup, Sejumlah Cafe Ilegal di Suranadi Nekat Buka Lagi

OPERASI: Polsek Narmada bersama TNI dan Satpol PP Lombok Barat menyita miras di cafe ilegal yang nekat buka. (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB bersama sinergitas tiga pilar kembali melakukan penertiban cafe ilegal di wilayah Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Selasa (10/1) sore.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama di Kantor Camat Narmada yang dipimpin oleh Sekretaris Pol PP Lobar I Ketut Rauh. Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan itu yaitu Koramil Narmada 6  personel, Polsek Narmada 5 personel, Sat Pol PP Lobar 35 personel, staf kecamatan Narmada 11 personel dan Linmas 8 personel.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan Tanah Tambora dan Air Narmada ke Presiden untuk IKN

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana mengatakan, dalam operasi penertiban ini masih ditemukan beberapa kafe ilegal atau tak berizin yang buka. Di antaranya Cafe Bunut Ngereng, Cafe Pondok Gede, Cafe Slemor dan Cafe Cilok yang disinyalir meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui sebanyak 43 cafe ilegal sudah ditutup pada 28 Desember 2022. Namun ternyata ada sebagian pengusaha kafe yang nekat melawan kebijakan pemerintah tersebut. “Mereka dikabarkan oleh masyarakat sekitar masih tetap memaksa buka. Mereka diam-diam beroperasi kembali,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Viral! Murid SD di Narmada Spontan Panjat Tiang Sambung Tali Bendera

Dalam giat tersebut berhasil diamankan barang bukti 10 botol tuak, Bir Bintang 2 botol, Guiness Smooth 2 botol dan Arjuna Kencana 5 botol. “Selain itu juga diamankan terduga perempuan yang sedang berada di cafe berjumlah 8 orang, selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Pol PP Lobar dan akan dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda