Soal Penyertaan Modal Pemprov, Ini Kata Dirut Bank NTB Syariah

Kukuh: Pencatatan Modal Aset Tanah Butuh Proses

Kukuh Rahadjo (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Direktur Utama (Dirut) Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo menegaskan bahwa penyertaan tambahan modal Pemerintah Provinsi NTB pada Bank NTB Syariah, berupa aset tetap tanah seluas 9.996 m2 atau senilai Rp84,27 miliar masih dalam tahap proses peralihan.

Hal ini menyusul adanya laporan BPK tentang penyertaan modal Pemprov NTB berupa tanah yang belum diakui dan dicatat sebagai tambahan aset tetap dan modal oleh Bank NTB Syariah. “Alhamdulillah, seluruh dokumen itu sudah kami peroleh, dan saat ini masih dalam proses,” ungkap Kukuh Rahadjo, saat ditemui Radar Lombok di Mataram, Rabu (21/6).

Disampaikan Kukuh, karena penyertaan tambahan modal yang diberikan Pemprov dalam bentuk aset berupa tanah. Maka proses pengakuan maupun pencatatan tanah itu sebagai tambahan modal perusahaan memang membutuhkan proses yang cukup lama. Diantaranya harus ada pengalihan aset, balik nama, serta mesti ada appraisal (taksiran nilai properti).

Selain itu juga, dalam proses penyertaan tambahan modal perusahan tidak hanya melibatkan instansi Pemerintah Provinsi NTB, tapi juga DPRD, serta harus ada kelengkapan pelepasan hak dan sebagainya. Berbeda saat penyertaan tambahan modal dalam bentuk uang tunai. Tidak membutuhkan proses yang lama. Begitu dana penyertaan modal disetorkan ke Bank NTB Syariah, maka langsung bisa di laporkan ke OJK.

“Proses penyertaan itu bukan begitu disertain langsung dicatat. Tapi ini karena ini non tunai, berarti harus ada pengalihan aset, harus ada balik nama dan semua itu butuh proses,” jelas Kukuh.

Kendati Kukuh belum bisa menjamin kapan legalitas penyertaan tambahan modal itu bisa diselesaikan. Mengingat itu semua tergantung dari kecepatan penyelesaian pihak ketiga. Namun demikian Bank NTB Syariah kata dia masih terus berupaya supaya persoalan penyertaan tambahan modal ini bisa segera dituntaskan. “Semuanya masih proses, tapi kami berupaya mudah-mudahan secepatnya,” ucapnya.

Bahkan meski proses legalitasnya memakan waktu yang cukup lama, Kukuh memastikan bahwa penyertaan tambahan modal perusahaan itu bukan sesuatu yang sulit. Sekiranya segala proses dilakukan berjalan sesuai tahapan, maka segalanya akan semakin mudah. Terlebih persetujuan penyertaan tambahan modal itu sudah diberikan Pemprov NTB. “Sama kalau beli motor baru, STNK dapatnya 3 bulan. Ini jadi salah satu contohnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menyebut Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD tahun 2022 lalu, telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada Bank NTB Syariah berupa aset tetap tanah seluas 9.996 m2 senilai Rp84,27 miliar.

Tanah tersebut diserahkan ke PT Bank NTB Syariah dan telah digunakan untuk pembangunan gedung kantor beserta fasilitas pendukungnya. Bahkan tanah itu juga telah dihapuskan dan dikeluarkan dari pencatatan aset tetap Pemerintah Provinsi NTB.

Namun demikian, tanah tersebut belum diakui dan dicatat sebagai tambahan aset tetap dan modal PT Bank NTB Syariah. “Bank NTB Syariah menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut, masih melekat HPL atas nama Pemerintah Provinsi NTB,” kata Pius Lustrilanang.

Atas permasalahan tersebut, BPK mendorong Gubernur NTB untuk berkoordinasi dengan Direktur PT Bank NTB Syariah dan Kepala OJK Provinsi NTB, guna memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas status tanah. Sehingga PT Bank NTB Syariah dapat mengakui dan mencatat tanah tersebut sebagai tambahan modal perusahaan.

“Kami mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur NTB beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” tandasnya. (cr-rat)

Komentar Anda