NTB Dapat Pupuk Subsidi 433.606 Ton, Petani Tebus Cukup Pakai KTP

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman.

MATARAM – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton. Penambahan alokasi ini bersamaan dengan diimplementasikan penebusan pupuk bersubsidi yang semakin mudah bagi petani terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menyatakan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar dilakukan melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang sudah terimplementasi di sekitar 27.000 kios resmi di seluruh Indonesia termasuk NTB.

“Kami berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Aplikasi i-Pubers menjadi solusi terdepan untuk memastikan ketepatan distribusi pupuk,” ungkap Deni dihadapan ratusan distributor, pengecer dan Poktan peserta sosialisasi penambahan alokasi pupuk subsidi 2024, Jumat (17/5).

Mulai per 1 Februari 2024, implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh Indonesia. Implementasi aplikasi i-Pubers merupakan salah satu langkah maju dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Indonesia. Aplikasi i-Pubers diharapkan dapat membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan lebih mudah dan efisien.

Baca Juga :  Airlangga: Pemulihan Ekonomi Indonesia Sudah On Track

Saat ini, Pupuk Indonesia sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian. Pada aturan ini, Pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik. Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton

Sementara untuk NTB, Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 433.606 ton atau meningkat 214.156 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 219.450 ton. Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 222.405 ton atau meningkat dari sebelumnya 130.115 ton, NPK sebesar 190.653 ton atau meningkat dari sebelumnya 89.182 ton, NPK Formula Khusus sebesar 1.059 ton atau meningkat dari sebelumnya 153 ton, dan pupuk organik sebesar 19.489 ton.

Baca Juga :  Akhir Oktober Pabrik Pakan Bakal Beroperasi

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan volume pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kebijakan penambahan volume ini perlu disosialisasikan secara luas dan masif sehingga petani yang terdaftar dapat mengetahui dan menerima manfaatnya, selain itu pada pelaksanaan proses distribusi dan penyaluran atas tambahan volume alokasi pupuk bersubsidi ini harus diawasi dengan baik.

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

“Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan. Petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan,” pungkasnya. (luk)