SK Siluman Tenaga Kesehatan Lombok Timur Belum Terdata di Dikes

Kejaksaan Dipersilhakan untuk Mengusut

Asrul Sani
Asrul Sani (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG—Keberadaan tenaga kesehatan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) perjanjian kerja “siluman” yang  diterbitkan tahun 2018 ini. Ternyata SK itu belum terdata di Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim. Karenanya, honor para tenaga kesehatan yang telah mendapatkan SK siluman itu dipastikan tidak akan dibayar. Hal tersebut karena tidak memiliki pos anggaran.

BACA JUGA :
>> Ratusan Tenaga Kesehatan Lombok Timur Demo
>> Dewan Dukung Larangan Pembayaran Honor Tenaga Kesehatan Lombok Timur

 

“Bukan soal menyetujui atau tidak. Tapi kan tidak dianggarkan di DPA untuk pembayaran honor mereka. Kita sendiri tidak mengetahui soal 22 tenaga kesehatan siluman itu. Karena rekapnya juga belum sampai ke kita,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Lotim, Asrul Sani, Jum,at kemarin (2/3).

Soal pengangkatan tenaga kesehatan dengan SK siluman ini, apakah menyalahi ketentuan atau tidak ? Kembali Asrul menyatakan kalau itu bukan kewenangannya untuk menjawab.

Baca Juga :  Kasus SK “Siluman” Tenaga Kesehatan Lotim Masih Pulbaket

Namun yang jelas, proses pengangkatan tenaga perjanjian kerja ini bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan. Diantaranya mereka bisa di SK-kan langsung oleh Bupati baru, dan setelah itu  diserahkan ke Dikes. “Secara prosedur proses pengangkatannya tidak ada yang salah. Prinsipnya, tenaga kesehatan yang lama mengabdi merasa itu tidak adil,” lanjutnya.

Keberadaan tenaga kesehatan yang dianggap mendapat SK siluman itu,  lanjutnya, mereka di prsoes melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Tidak hanya mereka, namun ada juga sejumlah guru dan tenaga teknis lainnya.

“Kalau dari kita, sama sekali tidak ada mereka yang baru kerja mendapatkan SK perjanjian kerja. Sedangkan 477 tenaga kesehatan  yang telah mendapatkan  SK perjanjian kerja itu, mereka telah diangkat  dari beberapa tahun yang lalu. Mulai dari tahun 2014,” sebut Asrul.

Baca Juga :  Kasus Penerbitan SK Diduga “Siluman", Kepala Dikes Dipanggil Kejaksaan

Dijelaskan proses pengangkatan tenaga kesehatan untuk mendapatkan SK perjanjian kerja semuanya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Mengingat  setiap bulan mereka mendapatkan honor dari Pemda itu sendiri. Karenanya, proses pengangkatan juga dilakukan melalui  seleksi. “Di 2018 ini kita kembali akan lakukan pengangkatan untuk perjanjian kerja. Jumlah yang akan kita angkat sebanyak 412. Prosesnya juga  melalui seleksi,” imbuh Asrul.

Terkait sikap Dewan Lotim yang akan membentuk Pansus untuk mengusut SK siluman, Asrul menyatakan kalau itu adalah haknya mereka. Dia sendiri tentu tidak bisa menanggapi pembentukan Pansus itu secara lebih jauh.

Selain itu, Asrul juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan adanya oknum yang ikut terlibat dalam proses penerbitan SK siluman  tersebut. Seperti yang telah dilaporkan ratusan tenaga kesehatan saat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu. (lie)

Komentar Anda