Sinergi BSI & BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

MATARAM – Aksi gempur rokok ilegal yang dilakukan Satgas Gempur Rokok Ilegal dinilai merugikan pedagang kaki lima (PKL) di NTB. Hal ini menjadi poin utama yang disampaikan Asosiasi Pedagang Kali Lima Indonesia (APKLI) NTB dalam hearing di kantor Bea Cukai Mataram.

Ketua DPW APKLI NTB Abdul Majid mengatakan hearing yang dilakukannya tidak hanya dengan Bea Cukai Mataram saja, tapi juga mengundang pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya yang masuk dalam Satgas.

“Kami berharap agar dilakukan sosialisasi yang menyentuh pelaku langsung, baik itu PKL maupun yang memproduksi dan lainnya,” ujarnya, Selasa (12/9).

Majid menegaskan, pihaknya sangat mendukung gerakan memberantas rokok ilegal tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak ingin gerakan tersebut mengorbankan para PKL. Namun pada kenyataannya, para PKL justru paling banyak dirugikan dan dikorbankan.

“Karena pemberantasan rokok ilegal ini kan se-Pulau Lombok, dan banyak menyasar PKL,” sambungnya.

Selama ini pihaknya belum mendengar ada berita penutupan pabrik produsen rokok ilegal. Justru lebih dominan penyitaan dilakukan pada PKL. Sementara modal dan keuntungan para PKL ini tidak seberapa besarannya.

Baca Juga :  Pedagang Baju Bekas Impor Diminta Beralih Menjual Produk Lokal

”Ketika itu jualan rokok mereka diambil, rugi mereka. Saya berharap kepada tim gabungan atau Satgas ini agar melakukan sosialisasi menyeluruh sebelum melakukan operasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, APKLI sadar soal aturan maupun regulasi, bahkan pasti akan taat. Pihaknya juga akan membantu mensosialisasikan pada semua anggota untuk tidak membeli produk ilegal. Namun hal ini tentunya dengan melibatkan Satgas untuk memberitahukan mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

“Karena PKL-PKL ini tidak tahu hal seperti ini, yang mereka tahu ini dibeli murah dan banyak yang beli terus dapat untung,” terangnya.

Terkait sosialisasi yang dilakukan Satgas selama ini diakui Majid masih belum menyentuh banyak PKL. Menurutnya, sosialisasi dalam bentuk baliho dan senam yang dilakukan justru tidak sampai pada PKL.

“Mana mau PKL itu ikut senam senam,” kritiknya.  Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto mengatakan, pihaknya sudah menampung keinginan dan masukan APKLI NTB, termasuk mengenai sosialisasi yang belum menyeluruh menyentuh PKL. Kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Mataram tergantung pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan sosialisasi tersebut diselenggarakan pemerintah daerah itu sendiri.

Baca Juga :  Biaya Umrah Naik Jadi Rp 38 Juta

“Kami di Bea Cukai diundang hanya sebagai narasumber,” ujarnya.

Masukan APKLI terkait sosialisasi ini akan disampaikan ke pemerintah daerah nantinya. Sehingga nantinya ada perbaikan. “Sehingga diharapkan bisa menyentuh langsung ke PKL yang ada,” sambungnya.

Terkait penyitaan, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2007. Semua warga Indonesia tanpa terkecuali dilarang menjual rokok ilegal. Jika setelah sosialisasi, baik itu PKL maupun pihak lainnya masih nekat berjualan, tentu akan ditindak tegas.

“Sudah kami sampaikan, mohon maaf karena aturan yang ada ini berlaku untuk setiap orang,” pungkasnya. (rie)

Komentar Anda