Pedagang Baju Bekas Impor Diminta Beralih Menjual Produk Lokal

BAJU BEKAS : Lapak penjual baju bekas impor di Pohgading Lombok Timur ramai didatangi pembeli. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah memberikan solusi kepada para pedagang baju bekas impor untuk beralih menjual baju bekas dalam negeri. Menyusul kebijakan dilarangnya impor baju bekas yang merugikan pedagang baju bekas.

“Penjual barang bekas boleh. Seperti layaknya bule (orang luar negeri) barang sekali pake langsung disale. Barang bekas kita boleh dijual tetapi barang bekas impor yang tidak boleh,” Ungkap Asisten II Setda NTB Bidang Ekonomi dokter Hj. Nurhandini Eka Dewi saat ditemui di Mataram, Kemarin

Pemerintah melarang perdagangan baju impor ilegal bekas. Barang-barang yang masuk mulai ditahan. Terlihat dari pedagang tidak seramai sebelum-sebelumnya. Kendati demikian pedagang tidak ada yang ditindak.

Eka mengatakan Pemerintah akan membantu para pedagang baju impor bekas tetap bisa meneruskan bisnisnya, tetapi dengan menjual produk lokal.

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat Sulit Dikendalikan

“Kalau fokusnya dibarang bekas maka untuk mencari ceruk pasar harus mencari barang bekas yang berasal dari dalam negeri,” ujarnya.

Sebetulnya ceruk pasar baju bekas sudah ada. Tinggal bagaimana agar para pedagang baju bekas impor ini dibina. Sementara Pemerintah kata Eka sampai saat ini masih mengizinkan pedagang baju bekas impor untuk menjual stok mereka hingga habis.

“Sesuaikan dengan aturan yang ada dari Pusat. Impornya yang dilarang, kalau barang tidak masuk akan tidak ada stok lagi. Sekarang mereka diperbolehkan menghabiskan stok yang ada,” ujarnya

Diakui penjualan baju bekas impor seperti pisau bermata dua. Disatu sisi ada pelaku usaha kecil yang ekonominya merasa terbantu dengan berjualan baju bekas impor. Terlebih peminatnya lumayan tinggi.

Baca Juga :  Kasus PMK di Pulau Sumbawa Semakin Mengkhawatirkan

Disisi lain ada pelaku UMKM dibidang konveksi yang juga merasa tergangggu dengan sedemikian masifnya keberadaan penjual baju bekas impor ini.

“Usaha konveksi kita banyak yang terganggu adanya pedagang baju bekas impor. Tapi konsumen juga merasa terbantu,” ucapnya

Sementara Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniart menambahkan tidak akan menindak pedagang baju bekas impor. Untuk sementara Pemerintah mengizinkan pedagang untuk menjual barang dagangannya hingga habis.

“Kalau penjualnya (baju bekas impor) kita tidak bisa larang. Itu yang dilarang adalah importirnya,” singkatnya (cr-rat).

Komentar Anda