Sindikat Pengedar Obat Palsu Ditangkap

DIAMANKAN : Dua pelaku pengedar obat illegal yang didgua tanpa izin edar saat diperlihatkan kepada media, Selasa kemarin (22/11).( Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar obat illegal di NTB.

Dua pelaku ini, MH warga Lombok Tengah dan seorang perempuan berinisial LP, 46 tahun warga  Karang Bedil Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Keduanya diamankan di tempat  berbeda. ‘’ Kedua pelaku kita  tanggal 5 November 2016. Adapun yang tertangap lebih dulu adalah MH,’’ ujar Dirresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit III Anak Agung Gede Agung saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Selasa kemarin (22/11).

Dijelaskannya, pelaku M ditangkap di jalan raya Bertais Sweta Kota Mataram saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli.Penangkapan ini  berdasarkan hasil penyelidikan petugas di pasar-pasar tradisional di Kota Mataram.  Dari tangan pelaku, petugas mengamankan  50 lusin kotak kosmetik Garnier Light yang diduga illegal karena tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). ‘’ Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan calon pembelinya di Sweta,’’ katanya. 

Dari penangkapan ini, petugas mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap  LP. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat dus krim kecantikan merek Natural 99. Jenis obat ini dijual perdusnya seharga Rp 800 ribu.‘’ Ini hasil pengembangan, pengakuan dari MH barang itu di didapatkan melalui LP. Dia (LP, red) juga kita amankan karena diduga sering melakukan peredaran atau sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak dibarengi izin edar dari BPOM. Barang buktinya juga banyak yang kita amankan,’’ ungkapnya. Kosmetik jenis tersebut saat ini beredar di pasar-pasar tradisonal di daerah Cakranegara, Sweta bahkan sampai ke Lombok Tengah. Kosmetik tersebut oleh BPOM NTB dinyatakan tidak ada izin edarnya. Sehingga disinyalir dan masuk kategori obat illegal dan dijerat dengan UU kesehatan. ‘’ Obat-obat ini banyak beredar di pasar tradisonal. Mereka yang mengedarkan ini hanya memikirkan keuntungan saja tapa memikirkan akibat yang akan dirasakan oleh masyarakat,’’ sesalnya. 

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Gili Trawangan Ditangkap

Dari kasus tersebut, Subdit III Ditresnarkoba melakukan pengembangan dengan bekerja sama dengan BPOM NTB. Tim gabungan ini melakukan operasi pada tanggal 17 November 2016 di Kota Bima. Operasi dilakukan di dua tempat yaitu apotek SF dan di rumah milik SF. Di rumah DS selaku pemilik apotek Sf, petugas menemukan antara lain 16 item sejumah 36.523 pcs obat tanpa izin edar, 1 item atau 1880 tablet psikoterapika dan 31 item atau 125 tablet obat keras tanpa izin edar. ‘’ Itu barang bukti yang kita temukan di rumah atau pemilik apotik itu,’’ katanya.

Sedangkan di apotek SF, petugas mengamankan 12 item atau 951 pcs obat tradisional tanpa izin edar dan 1 dus berisi kotak kosong tramadol. Obat-obat ini tidak memiliki izin edar dan juga tidak memiliki izin gudang untuk menyimpan obat-obat tersebut. Obat-obat yang diamankan ini terdiri dari berbagai jenis dan merk. Antara lain Somadril Trihexyphenidil, cytotec, Gynaecosin, Larascorbin, injeksi vit C-Kolagen, Jamu Tie. Bahkan banyak juga jamu atau obat kuat yang diduga illegal yang ditemukan.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Sabu, Warga Seganteng Ditangkap

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Mataram NI GAN Suarningsih mengatakan banyak diantara obat tersebut memiliki efek samping dan sangat berbahaya. Seperti Vit C-Kolagen yang disebutnya banyak beredar di salon dan tidak memiliki izin edar. ‘’ Obat ini berbahaya karena mengandung senyawa dengan mercuri. Obat ini untuk pemutih wajah, kalau digunakan dalam jangka waktu tertentu akan merusak wajah. Jangka pendeknya memang bisa memutihkan tapi jangka panjangnya bisa membuat plek hitam di wajah,’’ terangnya.

Ia memastikan, obat-obat yang disita oleh petugas ini tidak disertai sertifikat izin edar dari BPOM. ‘’ ini sangat berbahaya karena banyak disalahgunakan kepada masyarakat yang tidak mengetahui,’’ katanya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ternacam dijerat dengan pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.(gal)

Komentar Anda