Diduga Pengedar Sabu, Warga Seganteng Ditangkap

BARANG BUKTI : Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Kokmang Satra saat memperlihatkan pengguna Narkotika di Mapolda NTB kemarin (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang warga diduga sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu, SB (48) warga Prabukesah Seganteng. “ Dia kita amankan di rumahnya Senin malam (11/10) sekitar pukul 20.30 Wita,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat dikonfirmasi di Mapolda NTB kemarin (12/10).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan petugas dengan melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian digerebek di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi menemukan dua poket kristal bening yang diduga Sabu. “ Untuk berat sabu ini belum diketahui secara pasti. Nanti akan kita timbang dan uji dulu kandungannya,” katanya.

Baca Juga :  Tiga IRT Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Menurut keterangan polisi, pelaku dulunya dikenal sebagai pengusaha ayam yang sukses. Namun usahanya jadi terbengkalai akibat menjadi pengguna Narkotika selama tujuh tahun. “ Dia ini dulu orang kaya, usaha ayamnya berhasil. Tapi usaha merosot drastis karena mengkonsumsi Sabu selama tujuh tahun,” ungkapnya.

Petugas menduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga sebagai pengedar. Dia ngakunya sebagai pengguna saja walaupun dari barang bukti yang kita temukan dugaan sebagai pengedar itu ada. Ini masih kita kembangkan,” jelasnya.
Pelaku sendiri mengakui menggunakan Sabu selama tujuh tahun. Namun ia menyangkal dugaan petugas yang menyebut dirinya sebagai pengedar.” Saya hanya pengguna saja. Sekarang saya menyesal,” katanya.

Baca Juga :  Oknum Polisi Pengedar Terancam Dipecat

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas antara lain dua poket diduga Sabu, satu buah korek api gas, satu bungkus cutton but, puluhan pipet, alat hisap atau bong. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 dan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda