Sidang Kasus Benih Jagung 2017, Bos PT Sinta-Wahana Didakwa Rugikan Negara Rp 27 Miliar Lebih

SIDANG: Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu saat didakwa dalam kasus dugaan korupsi benih jagung di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/8).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tahun 2017 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/8). Sidang perdana ini dipimpin majelis hakim Catur Bayu Sulistiyo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa. Yakni, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu dan Direktur PT Wahayan Banu Sejahtera (WAH), Lalu Ikhwanul Hubby.

Oleh JPU, kedua terdakwa ini didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar. Rinciannya, yaitu PT SAM sejumlah Rp 15.433.260.000 dan PT WAH Rp 11.921. 476.550.

JPU I Wayan Suryawan merincikan, perkara ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, Provinsi NTB melalui Distanbun mendapatkan alokasi bantuan pemerintah program fasilitasi penerapan budidaya jagung dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI dengan pagu anggaran Rp 280 miliar. Dari total pagu anggaran tersebut untuk pengadaan jagung hibrida yaitu sejumlah Rp 206.173.733.120.

Pada proses pengadaan ini, Kepala Distanbun Provinsi NTB, Husnul Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Ida Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Selaku KPA, Husnul Fauzi membagi pekerjaan menjadi puluhan paket. Dari puluhan paket pekerjaan tersebut, dua di antaranya adalah paket pengadaan benih jagung hibrida varietas Litbang (Bima 14, Bima 15, Bima 19, dan Bima 20) sebanyak 480.000 kg dengan pagu anggaran Rp 17 miliar. Kemudian paket pengadaan benih jagung hibrida Balitbang, hibrida umum 2 dan komposit sebanyak 849.990 kg dengan pagu anggaran sebesar Rp 31.764.610.060.

Untuk paket pertama, sebanyak 480.000 kg ini ditujukan untuk 1.786 kelompok tani yang tersebar di Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima seluas 32 hektare. Sementara untuk pengadaan benih jagung hibrida Balitbang, hibrida umum 2, dan komposit sebanyak 849.990 kg itu ditujukan kepada 2.543 kelompok tani dengan luas lahan seluas 66.000 hektare dan kebutuhan benih jagung 990.000 kg.

Baca Juga :  Jaksa “Nakal” Dituntut Tiga Tahun Penjara

Untuk dua paket pengadan benih jagung ini, Hunsul Fauzi kemudian melakukan pemilihan penyedia barang melalui penunjukan langsung melalui ULP Provinsi NTB. Untuk paket pertama, perusahaan yang direkomendasikan yaitu PT SAM. Kemudian paket kedua itu tiga perusahaan penyedia, salah satunya PT WAH.

Penunjukkan PT SAM ini dilakukan setelah Husnul Fauzi bertemu dengan Diahwati. Seseorang yang mengaku memiliki stok benih jagung hibrida 3 dan bisa digunakan untuk pemenuhan kuota bantuan NTB. Saat itu, Husnul Fauzi kemudian menyarankan Diahwati bekerja sama dengan penyalur lokal dan dipilihlah PT SAM. “Sebelum pertemuan Husnul Fauzi dengan Diahwati ini, Husnul Fauzi juga pernah meminta menawarkan proyek ini kepada Aryanto. Tetapi Aryanto selaku direktur PT SAM pernah tidak menyanggupinya karena tidak punya stok dan belum ada pengalaman dalam pengadaan benih jagung yang dimaksud,” ungkap JPU I Wayan Suryawan.

Usai bertemu dengan Diahwati, kemudian disepakati oleh Aryanto. Di mana ia menyepakati mengenai akan membeli benih varietas Bima dengan total benih 480.000 kg dengan harga Rp 30.000 per kilogram, sehingga total harga pembelian sebesar Rp 14.400.000.000.

Pada 19 September 2017, kemudian dilakukan penandatangan kontrak oleh PPK Ida Wayan Wikanaya dengan Aryanto dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.256.000.000. Pada proses pengadaannya, Aryanto kemudian bekerja sama dengan Diahwati. Diahwati kemudian diketahui hanya seorang pengusaha jasa cathering. Benih jagung yang dijanjikan itu disuplai dari tujuh orang rekannya. Diahwati meminta rekannya menyuplai benih jagung ke gudang sewaannya di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur.

Dari ketujuh rekannya itu ternyata tidak ada yang jadi produsen benih jagung, kecuali satu orang yang bernama Masykur. Dari total benih hibrida 487.855 kg yang disuplai oleh orang-orang tersebut, ternyata hanya 10.000 kg yang disuplai oleh Masykur. Yaitu, varietas Bima 15 dan telah melalui proses pengujian dan sertifikasi oleh Kantor UPT Pengawas dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Jawa Timur. Selebihnya, ternyata adalah jagung biasa atau jagung bukan benih. Tapi dikemas dan diberi label seolah-olah benih jagung hibrida yang telah melalui proses pengujian dan sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga :  Sembilan Bidang Lahan KEK Segera Dibayar

Meski begitu, benih ini tetap dikirim ke PT SAM secara bertahap hingga September 2017. Sesampainya di NTB, sebetulnya benih ini harus melalui pemeriksaan tetapi ternyata langsung didistribusikan ke kelompok tani.

Pada November 2017, PT SAM kemudian langsung menyalurkan benih jagung tersebut ke kelompok tani. Kondisinya saat diterima oleh kelompok tani ternyata banyak yang rusak atau  berjamur. Atas kondisi tersebut, sebagian ada yang dikembalikan oleh petani dan sebagian lagi tetap ditanam meski pada akhirnya tidak tumbuh.

Sementara untuk paket pekerjaan yang dilakukan PT WAH senilai Rp 31.763.230.000 juga hampir sama. Benih jagung hibrida varietas Balitbang, hibrida umum 2 dan komposit sebanyak 849.990 kg yang diadakan tidak seluruhnya memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Antara lain ternyata ada yang tidak bersertifikat dan ada juga bersertifikat. Namun ternyata daluarsanya adalah kurang dari yang seharusnya yakni minimal 3 bulan setelah berakhirnya kontrak.

Akibat perbuatannya ini, negara kemudian dirugikan. Terhadap Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu, JPU mendakwanya dengan pasal  2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan ini, terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi akan disampaikan secara tertulis pada sidang pekan depan. (der)

Komentar Anda