Jaksa “Nakal” Dituntut Tiga Tahun Penjara

SIDANG: Terdakwa Eka Putra Raharjo duduk di kursi pesakitan, saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Perkara pemerasan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) tampaknya tak hanya menyeret oknum jaksa fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Eka Putra Raharjo. Melainkan juga akan menyeret nama lainnya.

Hal itu terlihat dari permintaan jaksa penuntut umum ke majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Bahwa barang bukti dalam isi tuntutan terdakwa Eka Putra, diminta untuk dikembalikan ke penyidik.

“Dikembalikan kepada penyidik Kejati NTB untuk dipergunakan dalam perkara lain,” kata Agung Kuntowicaksono, saat membacakan tuntutan terdakwa Eka Putra, kemarin.

Barang bukti yang diminta dikembalikan berupa HP Samsung Galaksi J7 Pro; satu lembar kartu peserta ujian seleksi (CASN) 2021 atas nama Nia Anggraini; satu lembar kwitansi atas nama M Syukur dengan nilai Rp 75 juta; satu lembar kwitansi atas nama Fatmah dengan nilai Rp 50 juta; satu lembar kwitansi atas nama Rusdin dengan nilai Rp 50 juta.

Jaksa penuntut sebelumnya menyatakan terdakwa Eka Putra terbukti melanggar dakwaan ke dua jaksa penuntut, yaitu Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Warga Diimbau Kembali Pakai Masker

“Menyatakan terdakwa Eka Putra Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, beberapa perbuatan harus dipandang yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan,” ucapnya.

Dengan menyatakan demikian, jaksa penuntut meminta agar terdakwa Eka Putra Raharjo dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. “Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”  sebutnya.

Baca Juga :  Warga Masih Abai, Polda Pertegas Sanksi

Diketahui, terdakwa melakukan dugaan pemerasan terhadap peserta CPNS sejak tahun 2020. Terdakwa menjanjikan korban akan lulus tes CPNS di Kemenkumham NTB tahun 2020, dengan menyerahkan uang Rp 170 juta. Namun pada kenyataannya korban tidak lulus, dan uang korban tidak dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Apabila korban tidak lulus, uang akan dikembalikan.

Terpantau dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satu yang menjadi korban terdakwa adalah anggota TNI yang bertugas di Korem 162/WB.

Anggota TNI berpangkat Lettu itu mengalami kerugian Rp 100 juta. Uang itu untuk meloloskan anaknya menjadi PNS di kejaksaan pada tahun 2021. Namun anak korban dinyatakan tidak lulus, dan uang korban tak kunjung dikembalikan hingga saat ini.

Hal serupa juga dilakukan terhadap korban lain. Dimana korban lainnya mengalami kerugian rata-rata mencapai puluhan juta rupiah. (sid)

Komentar Anda