Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Bakal Naik

RUMAH SUBSIDI : Inilah rumah subsidi yang sudah dibangun di wilayah Desa Parampuan, Labuapi. (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan terkait kenaikan harga rumah subsidi pada tahun 2023. Dalam PMK Nomor 60 tahun 2023 itu, ditetapkan batas minimal dan maksimal harga penjualan rumah subsidi di masing – masing daerah di Indonesia. Harga rumah subsidi di kisaran Rp181 juta hingga Rp250 juta, dengan berbeda –beda di setiap daerah di Indonesia.

Terkait adanya PMK kenaikan harga rumah subsidi tahun 2023 tersebut, Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB H Heri Susanto mengaku belum menerima ketentuan baru kenaikan harga rumah subsidi tahun 2023.

“Saya belum menerima keputusan resmi terkait kenaikan harga rumah subsidi dari DPP REI,” kata Heri Susanto, Senin (26/6).

Heri mengaku kenaikan harga rumah subsidi yang diputuksan melalui PMK Nomor 60 Tahun 2023, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan diturunkannnya Peraturan Menteri PU terkait aturan teknis kenaikan harga rumah subsidi dan ketentuan lainnya. Setelah dibentuk Peraturan Menteri PU, baru kemudian ditindaklanjuti kepada DPP REI Pusat, selanjutnya dirkimin secara resmi ke setiap DPD REI seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pedagang Baju Bekas Impor Diminta Beralih Menjual Produk Lokal

“Kami masih menunggu aturan resmi harga rumah subsidi 2023 dari DPP REI,” ujarnya.

Ia menyebut jumlah pengusaha perumahan atau developer yang tergabung dalam asosiasi REI di NTB dan ikut terlibat dalam program pembangunan rumah subsidi mencapai 71 perusahan anggota. Belum lagi perusahaan yang tergabung di asosiasi lainnya. untuk anggota REI NTB saja yang terlibat dalam program pembangunan rumah subsidi itu telah membangun lebih dari puluan ribu rumah sejak program ini digulirkan beberapa tahun lalu.

“Kita masih berpatokan harga lama, yakni Rp168 juta, sebelum surat resmi kami terima dari DPP REI terkait kenaiakn harga rumah subsidi baru,” katanya.

Sementara itu, Branch Manager BTN Syariah Cabang Mataram Eko Santoso mengakui jika pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah menetapkan harga baru rumah subsidi tahun 2023. Namun aturan itu, masih pelu ditindaklanjuti dengan aturan Menteri PU untuk teknisnya.

Baca Juga :  APTI NTB Tuding Alokasi DBHCHT Melenceng

“Dari Kementerian Keuangan sudah memberikan semacam surat keputusan, hingga harga Rp 181 juta itu bebas pajak (PPN),” kata Eko Santoso.

Pemerintah menaikkan harga rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023. Harga patokan baru rumah subsidi tahun 2023 sesuai dengan zonasi wilayah.

Batas harga rumah tapak bersubsidi di Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu dipatok Rp 181 juta per unit tahun ini. Kemudian menjadi Rp 185 juta pada 2024. Dengan angsuran flat selama kredit rumah subsidi tersebut.

“Masyarakat golongan MBR dengan angsuran flat ini akan diuntungkan mampu mengatur pengeluaran keuangan keluarga dengan mudah. Jadi tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Komentar Anda