APTI NTB Tuding Alokasi DBHCHT Melenceng

Tanaman tembakau petani di Lombok Timur. (DOK / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB kembali dipercaya untuk mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp473.601.509.000 pada 2023. Peruntukan DBHCHT ini untuk bidang ksehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegak hukum.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin menilai pengalokasian DBHCHT yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah jauh melenceng. Pasalnya, mulai 2023 angka DBHCHT dinaikkan 3 persen. Artinya jika alokasi DBHCHT yang diterima NTB pada 2022 mencapai Rp329.269.117.000, seharusnya alokasi DBHCHT 2023 menjadi Rp493,5 miliar.

“UU Cukai No 39 tahun 2007 belum diamenden. Tahun 2022 CHT yang didapat lebih dari Rp200 triliun dari target sebesar Rp198,8 triliun. Seharusnya total DBHCHT tahun ini lebih dari Rp 6 triliun, tapi Kemenkeu RI menetapkan hanya Rp5, 7 triliun,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis (2/2).

Sahminudin menilai kenaikkan DBHCHT sebesar 1 persen pada 2023 ini lebih banyak mendatangkan mudarat dibanding manfaatnya untuk petani tembakau dan industri hasil tembakau di Indonesia kedepannya. Padahal DBHCHT berdasarkan Pasal 66 UU Cukai No 39 tahun 2007 merupakan 2 persen dari penerimaan CHT, yang peruntukannya untuk meningkatkan kualitas bahan baku yakni tembakau IHT. Pembinaan industri hasil tembakau dan lingkungan serta mencegah barang ilegal yg berbea cukai.

Baca Juga :  20 Perusahaan Siapkan Kuota Pembelian 21.909 Ton Tembakau Virgina

“Tapi pengalokasian DBHCHT 2023 sampai 2024 komposisinya dibidang kesehatan 40 persen, bantuan 30 persen yang tidak jelas bantuan untuk apa, kualitas tembakau dan industri hasil tembakau hanya 20 persen dan penegakan hukum 10 persen,” katanya.

Melihat pembagian tersebut, tidak menutup kemungkinan porsi sebesar dapat membatasi ruang tembakau dan industri hasil tembakau. Artinya selama ini manfaat dari penggunaan DBHCHT untuk bantuan belum nyata dirasakan petani tembakau. Justru porsi penggunaan berdasarkan PMK 215/2021 malah menggangu produktivitas IHT.

“IHT terganggu, berimbas pada kebutuhan tembakau, baiknya kembalikan ketujuan semula sesuai dengan UU cukai No 39 tahun 2007. Indonesia jadi lucu peraturan menteri keuangan lebih kuat dari UU. Sudah jelas peruntukan DBHCHT yang utama untuk meningkatkan kualitas bahan baku tembakau dan IHT. Tapi DBHCHT sebesar-besarnya untuk kesehatan jelas tidak ada sangkut pautnya,” katanya.

Baca Juga :  Prangko Khusus Seri MotoGP Mandalika Diburu Kolektor Luar Negeri

Sebelumnya Sekretariat DBHCHT Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Samsul Hidayat mengatakan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Provinsi NTB pada tahun 2023 mencapai Rp 473.601.509.000 miliar. Jumlah tersebut meningkat sebanyak Rp 144.332.392.000 miliar dari DBHCHT tahun sebelumnya sebesar Rp 329.269.117 miliar.

“Peruntukan DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Antara lain untuk bidang kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang penegakan hukum,” terangnya. (cr-rat)

Komentar Anda