Sewa Mobil Malah Digadai, Dua Ibu Rumah Tangga di Lotim Ditangkap

DITANGKAP: Dua ibu rumah tangga di Lotim ditangkap polisi karena nekat menggelapkan mobil sewaan dengan cara digadai. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG--Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) karena nekat menggelapkan mobil sewaan dengan cara digadai, Jumat (27/8/2021).

Kedua pelaku berinisial M (57) warga Kecamatan Suralaga, dan A (44) warga Kecamatan Pringgasela.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/310/VIII/2021/SPKT/Polres Lombok Timur tertanggal 25 Agustus. Korban merupakan warga Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun.

“Tim Puma Polres Lotim berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 unit mobil. Lokasi kejadian di Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun,” kata Kasatreskrim Polres Lotim IPTU Muh. Fajri kemarin.

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Terbalik di Pusuk Sembalun, Satu Meninggal

Pengungkapan kasus ini lanjut dia karena mobil jenis pikap milik korban tak kunjung dikembalikan. Kejadian bermula sekitar Maret lalu di mana kedua pelaku datang ke rumah korban dengan niat untuk menyewa mobil tersebut. Mobil itu katanya akan digunakan untuk menjual barang ke Sumbawa, Bima dan Dompu.

“Korban dan pelaku sepakat menyewakan mobil itu. Sehari akan disewa Rp 250 ribu,” lanjut dia.

Setelah dikuasai, mobil tersebut malah digadai Rp 40 juta oleh pelaku M ke seseorang inisial S. Uang hasil gadai diberikan ke pelaku A Rp 10 juta. Korban pun dibuat bingung karena mengingat mobilnya tak kunjung kembali. Setelah mengetahui perbuatan pelaku, korban pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. “Selain mengamankan kedua pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa mobil milik korban, STNK dan kuitansi,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Pungli, Sembalun akan Ditertibkan

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan para pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP junto 55 KUHP. (lie)

Komentar Anda