Setelah Jadi Sorotan, Aktivitas AML Berhenti

Aktivitas AML Berhenti
AML : Bangunan MI 05 Bagek Longgek yang disewa pihak AML sebagai tempat belajar mahasiswanya selama ini.( Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG– Setelah jadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin, aktivitas belajar Akademi Maritim  Lombok (AML) tiba-tiba berhenti. Selama ini AML menyewa gedung MI 05 Bagek Longgek. Namun dari pantauan koran ini kemarin, tak ada aktivitas perkuliahan.

Kepala MI 05 Bagek Longgek Kecamatan Selong, Siti Hawa Asyura mengakui sejak seminggu lalu tidak ada aktivitas AML. Anehnya, pihak AML juga tidak “pamit” ke pengurus MI.” AML ini menghilang sekitar seminggu yang lalu. Saya tidak tau kemana karena tidak pernah diberikan informasi,” katanya kemarin.

Kontrak AML di gedung MI ini sebenarnya masih beberapa bulan lagi. Pihak AML menyewa gedung MI ini dalam jangka waktu dua tahun.Kini tiba-tiba saja AML menghilang.” AML ini kan masuk siang hari. Pada saat kita masuk sekolah pagi hari, saya lihat baliho tidak ada, dan aktivitas pun tidak ada,”jelasnya.

Penyewaan gedung sekolah bukan hanya kemauan kepala sekolah dan komite saja, tetapi juga berdasarkan persetujuan tokoh masyarakat dan tokoh agama sekitar, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibas.”Hasil dari sewa itu kemudian kita gunakan untuk perbaikan sekolah, dan ada juga yang masuk ke masjid, dengan dasar itu masyarakat bersyukur dengan adanya AML ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Azizudin, salah satu guru MI 05 Bagek Longgek mengaku AML Lombok Timur merupakan cabang salah satu perguruan tinggi pelayaran di Cirebon Jawa Barat. Jumlah mahasiswa AML Lombok Timur sebanyak 33 orang, terdiri dari 11 mahasiswa semester tiga, dan 22 mahasiswa semester satu. Sebagian besar mahasiswa berasal dari Sumbawa dan Bima.

Azizudin juga merupakan dosen AML. Ia mengaku AML sudah mendapatkan izin dari tokoh masyarakat serta kepala lingkungan sekitar, bahkan kepolisian.”  Proses belajarnya di sini hanya sampai semester tiga saja. Setelah itu mahasiswa dikirim ke Cirebon untuk melanjutkan studi sampai selesai,”akunya.

AML mengeluarkan biaya sebesar Rp 15 juta per tahun untuk sewa gedung MI. Uang hasil sewa digunakan untuk menambah fasilitas MI, juga disumbangkan ke masjid.

Anggota Komisi II DPRD Lombok Timur Lalu Karyadi meminta pemerintah tegas terhadap lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin. “Kalau SMA ke atas kan menjadi wewenang provinsi, karenanya kita minta provinsi tegas.”singkatnya.(wan)

Komentar Anda