Sengketa Aset RPH Loang Baloq Naik Penyidikan

RPH LOANG BALOQ: Sengketa aset RPH Loang Baloq kini ditangani kejaksaan dan naik ke tahap penyidikan. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sengkarut kepemilikan aset Rumah Potong Hewan (RPH) Loang Baloq yang menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat memasuki babak baru. Walaupun terkesan senyap, aset milik pemerintah yang diklaim milik perseorangan tersebut, ternyata kini telah diusut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Progres penanganannya pun cukup signifikan. Kasus dugaan penjualan aset RPH Loang Baloq itu sudah berganti status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut untuk selanjutnya ditangani oleh bagian pidana khusus Kejari Mataram. “Untuk penanganan kasus RPH Loang Baloq sekarang sudah di tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mataram, Heru Sandika Triyana di Mataram, kemarin.

Ditahap penyelidikan, cukup banyak permintaan klarifikasi yang digali kejaksaan. Selain klarifikasi pihak terkait, diantaranya kepada pihak yang mengklaim punya alas hak atas lahan milik pemerintah tersebut, juga klarifikasi pihak pemerintah. Untuk selanjutnya di tahap penyidikan, Jaksa sudah mengagendakan permintaan keterangan secara bertahap. “Iya nanti itu oleh Tim Pidsus,” katanya.

Baca Juga :  STQ Korpri Ikhtiar Membumikan Al-Qur'an

Kasus ini cukup singkat nangkring ditahap penyelidikan. Karena mulai ditangani sekitar Maret tahun ini. Penanganannya tak lepas dari berlarutnya penyelesaian pembagian lahan milik Pemkot Mataram dan Pemkab Lobar.

Sebagai informasi, setelah Kota Mataram definitif dari Kabupaten Lombok Barat tahun 1994, RPH Loang Baloq seluas 4 hektare disepakati menjadi milik Kota Mataram dan Pemkab Lobar. Kedua belah lalu sepakat membagi dua lahan tersebut, masing-masing untuk kepemilikan 2 hektar lahan.

Baca Juga :  Taman Loang Baloq Diterjang Air Pasang

Setelah kedua belah pihak setuju membagi lahan RPH Loang Baloq, ternyata masalah baru mencuat. Karena pengukuran lahan yang diagendakan oleh Jaksa, BPN dan kedua pemerintah daerah urung terlaksana sejak akhir tahun 2020. Sebabnya, petugas dihadang oleh pihak yang mengklaim memilik hak di RPH Loang Baloq.

Sampai saat ini, pengukuran tak kunjung dilaksanakan. Tapi karena dokumen yang dimiliki pemerintah lengkap dan akurat. Kejaksaan memilih mengusut dugaan pidana pengalihan aset milik pemerintah tersebut. Dari informasi yang diperoleh, aset pemerintah tersebut diduga dijual tahun 2014 silam. Kemudian terendus oleh pemerintah pada saat dilakukan proses balik nama. Oleh Kota Mataram langsung memblokir proses balik nama tersebut. (gal)

Komentar Anda