Sembilan Tahun Nunggak PBB, Bangunan Bekas Deler Disegel

NUNGGAK : Petugas BKD memasang spanduk penyegelan di salah satu banguan kosong di jalan AA Gde Ngurah, Abian Tubuh Baru menunggak pajak. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bangunan kosong eks deler mobil di jalan AA Gede Ngurah, Abian Tubuh, milik PT Titani Abimantra akhirnya disegel petugas Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram, setelah tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Tak mau kecolongan lagi, petugas langsung menyegel banguan untuk memberikan efek jera setelah sembilan tahun menunggak pajak.

Diketahui, pengusaha tersebut menunggak pajak selama sembilan tahun dengan total tunggakan Rp 200 juta. Petugas BKD sempat menaggih tunggakan namun tidak ada balasan. Lahan kosong tersebut sudah lama tidak beroperasi sebelumnya sebagai deler mobil. Beberapa mobil bekas masih ada di dalam gudang. Petugas BKD menempelkan spanduk tunggakan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin mengatakan, petugas semakin aktif turun melakukan penagihan menjelang akhir tahun ini. Beberapa wajib pajak (WP) yang masih menunggak terus dikejar, bahkan melayangkan surat resmi. Kalau tidak taat kita sanksi dengan penyegelan, katanya kepada Radar Lombok, Kamis (14/12).

Baca Juga :  Koperasi Harus Jelas Kelola Lahan Parkir RSUD

Diketahui, untuk target PBB pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 mencapai Rp 28 miliar. Saat ini, sudah mencapai 90 persen lebih, sehingga disisa waktu beberapa minggu sebelum akhir tahun BKD lebih optimal melakukan penagihan.

Amrin mengingatkan bahwa jika pembayaran pajak melebihi jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi denda dua persen karena kebijakan kepala daerah tidak memberikan kompensasi atau penghapusan denda pajak. “Kalau program tahun lalu iya, ada penghapusan denda pajak kepada pengusaha atau wajib pajak karena masih masa pandemi Covid-19.

Sekarang tidak berlaku tetap kita tagih, ketika melewati jatuh tempo harus membayar denda,” singkatnya.
Para pengusaha sudah beberapa kali diminta untuk taat PBB sesuai dengan aturan, mereka juga terus diberikan imbuan untuk jadwal jatuh tempo maupun proses pembayaran yang semakin cepat. Bisa melalui bank maupun ritel-ritel modern.

Baca Juga :  BK Panggil Anggota Dewan Malas

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, untuk para penunggak pajak akan diberikan peringatan, dari surat resmi sampai penyegelan. Setelah beberapa kali melakukan penyegelan, banyak pengusaha yang sudah membayar saat ini. Kita harapkan lebih awal mereka banyar, jangan sampai menunggu objek pajaknya disegel petugas, katanya.

Dia juga sudah memberikan sosialisasi dari awal, terkait dengan jadwal dan batas tempo pembayaran PBB setiap tahun.sehingga tidak ditemukan lagi penunggak pajak di Kota Mataram. Kita akan terus berikan penindakan, bagi yang menunggak pajak, singkatnya. (dir)

Komentar Anda