Sembilan Anggota Polisi Jadi Tersangka

Kasus Kematian Zainal Abidin

MATARAM – Tabir kematian Zainal Abidin akhirnya tersingkap. Penyebab kematian pemuda 29 tahun asal Dusun Tunjang Lauk Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, itu diketahui setelah Polda NTB menetapkan tersangka.

Polda menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kematian Zainal Abdin. Kesembilan tersangka ini adalah anggota polisi yang bertugas di Polres Lombok Timur. Penetapan dilakukan usai gelar perkara kasus itu, Selasa (24/9).

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji membeberkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan pada 8 September lalu. Selang tiga hari kemudian pada 11 September, penyidik meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Begitu ditemukan alat bukti yang cukup, pada 24 September kemarin penyidik kemudian gelar perkara penetapan tersangka. “Dari gelar perkara tadi yang dihadiri oleh semua Satker yang berkaitan dengan penegakan hukum di Polda NTB. Kita tetapkan 9 orang jadi tersangka,’’ ungkap Kristiadi usai gelar perkara.

Meski demikian, Kristiadi mengaku belum bisa membeberkan identitas kesembilan tersangka ini. Intinya, semua tersangka adalah anggota polisi. Tujuh di antaranya merupakan anggota Satlantas Polres Lombok Timur, satu orang anggota Satresnarkoba, dan satu orang lagi adalah anggota Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3).

Kristiadi menerangkan, kesembilan tersangka ini melakukan penganiayaan di tempat terpisah. Yakni di Kantor Satlantas Polres Lombok Timur, di samping SPKT Polres Lombok Timur, dan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Timur. Mengingat TKP-nya berada di tiga tempat terpisah. “TKP pertama di kantor Satlantas Polres Lombok Timur dengan 4 pelaku. Selanjutya TKP kedua di samping SPKT Polres Lombok Timur dengan 3 pelaku, dan di ruangan Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Timur dengan 2 pelaku,’’ beber Kristiadi.

Kesembilan tersangka ini, sambung Kristiadi, tak hanya sekadar ditetapkan menjadi tersangka. Mereka juga akan ditahan di Mapolda NTB. “Rencana besok pagi (hari ini, red) akan dilakukan penahanan terhadap 9 tersangka tersebut,’’ tegasnya sembari menerangkan, bahwa kesembilan tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 juncto pasal 55 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Penetapan sembilan tersangka atas kematian Zainal Abidin juga ditimpali kuasa hukum keluarga korban. Mereka juga sudah menerima tembusan penetapan tersangka ini dari penyidik Polda NTB. ‘’Kami tim hukum sangat salut dengan Bapak Kapolda NTB telah memenuhi komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu,’’ ucap Yan Mangandar, tim hukum keluarga Zainal Abidin dari BKBH FH Universitas Mataram.

Atas sikap tegas yang dilakukan Kapolda NTB ini, Yan Mangandar mengaku, masyarakat awam telah menilai bahwa Polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat. Informasi itu juga kemudian disampaikan Yan Mangadar bersama timnya dengan mendatangi keluarga korban sekitar pukul 11.35 Wita, Selasa (24/9).

Di rumah almarhum Zainal Abidin, Yan Mangadar bersama timnya ditemui keluarga korban. Di antaranya orang tua almarhum korban, kakak almarhum, dan keponkannya Ihsan Juni Saputra yang merupakan saksi kunci kematian Zainal Abidin.

Kedatangan tim BKBH, sambung Yan Mangandar, selain  bersilaturahim juga menjelaskan secara langsung mengenai proses hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Kedua menyampaikan perihal perkembangan sejauh mana perjalanan kasus meninggalnya Zainal Abidin. “Kita menjelaskan terkait kematian almarhum Zainal Abidin yang memang seharusnya sesuai ketentuan hukum dan profesionalitas polisi kasus ini akan tetap berjalan proses hukumnya,” terangnya.

Selain itu, katanya, Polda NTB saat ini sedang bekerja secara profesional dan berkomitmen akan menindak tegas siapapun pelakunya dengan ditetapkan sembilan orang tersangka. “Kita akan tetap berupaya berpikiran baik kepada Kapolda NTB untuk bisa memenuhi janjinya dalam menyelesaikan kasus kematian almarhum Zainal Abidin ini secara proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yan Mangandar juga menyampaikan harapan dari keluarga Zainal Abidin setelah dirinya bersama tim bertemu langsung. Keluarga menyampaikan harapan kasus kematian Zainal Abidin agar tetap diproses secara hukum, sehingga para pelaku diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. “Tadi orang tuanya berharapan agar pelaku bisa dihukum sesuai perbuatannya. Mereka minta agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya, karena menghilangkan jiwa anak kandungnya,” tutur Yan Mangandar menyampaikan harapan orang tua almarhum Zainal Abidin.

Selain itu, orang tua Zainal juga berharap agar makam anaknya tak dibongkar karena buktinya sudah jelas. Bahkan saksi juga sudah memberikan keterangan terkait dengan kematian Zainal Abidin. Harapan itu disampaikan keluarga almarhum mengingat otopsi bukan satu-satunya yang bisa dijadikan alat bukti dalam kematian Zainal.

Salah satunya adalah keterangan saksi kunci Ihsan Juni Saputra, pihak RSUD dr Raden Soedjono Selong yang menangani perawatan Zainal Abidin sebelum meninggal. Kemudian saksi yang melihat langsung kejadian itu di halaman Satlantas Polres Lombok Timur. Dan, rekaman CCTV di TKP. “Dengan banyaknya alat bukti tersebut tentu telah memenuhi ketentuan minimal 2 alat bukti ditambah dengan keyakinan penyidik. Dalam memproses kelanjutan kasus ini tidak perlu terlalu lama,” tandasnya.

Diketahui, kronologi kejadian ini bermula ketika Zainal Abidin, hendak menebus sepeda motornya yang ditilang, Kamis (5/9). Zainal datang ke kantor Satlantas Polres Lombok Timur bersama keponakannya, Ihsan Juni Saputra sekitar pukul 20.20 Wita. Zainal Abidin datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih. Ia datang dari arah melawan arus tanpa menggunakan helm. Ia kemudian masuk menerobos pintu gerbang kantor Satlantas Polres Lombok Timur.

Waktu itu, ada dua orang anggota satlantas yang sedang piket. Keduanya adalah Aipda I Wayan Merta Subagia dan Bripka Nuzul Huzaen. Mereka sedang piket menjaga barang bukti hasil razia OPS Patuh di lapangan apel Satlantas. Melihat gelagat Zaenal Abidin yang kurang bersahabat, Aiptu I Wayan Merta Subagia kemudian meminta Zainal Abidin turun dari kendaraannya dulu. Namun masih dengan nada keras Zainal Abidin tidak mau dan membentak anggota yang sedang piket itu.

Bripka Nuzul Huzaen kemudian menghampiri Zainal Abidin dengan tujuan menenangkan. Namun, secara tiba-tiba Zainal Abidin menyerang Bripka Nuzul Huzaen. Serangan itu dilayangkan secara bertubi-tubi sambil merangkul, sehingga keduanya terjatuh. Setelah itu, Bripka Nuzul Huzaen berusaha melepaskan diri namun telunjuk tangannya digigit sehingga mengalami robek.

Dengan adanya kejadian itu, Aipda I Wayan Merta Subagia berusaha melerai keduanya. Namun, Zainal Abidin malah berbalik menyerang keduanya. Sehingga kedua anggota Satlantas ini melakukan pembelaan diri. Selang beberapa saat datang Briptu Bagus Bayu memisahkan perkelahian tersebut disusul Aiptu Hery Suardana.

Zainal memukul bertubi-tubi ke arah Bripka Nuzul Huzen dan keduanya bergelut di halaman kantor namun. Zainal Abidin berontak dan sempat untuk melarikan diri, namun mencoba ditahan anggota piket. Kembali Zainal Abidin melawan dan anggota melakukan pembelaan diri hingga mengakibatkan Zainal terjatuh.

Zainal juga menabrak pot bunga di lapangan apel satlantas hingga mampu dilumpuhkan. Akibat serangan Zainal Abidin, Bripka Nuzul Husen juga langsung dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka yang cukup serius. Zainal Abidin kemudian diperiksa anggota penyidik Satreskrim Polres Lotim, namun saat pemeriksaan Zainal Abidin tiba-tiba tidak sadarkan diri. (der/sal)

Komentar Anda