Sekwan Ingin Anggota Dewan Tak Patuh LHKPN Disanksi

Mahdi Muhammad Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Kepatuhan para wakil rakyat di DPRD Provinsi NTB dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) masih tetap rendah tahun ini. Pasalnya sampai dengan batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan tanggal 31 Maret 2022, tercatat baru 60 persen yang sudah melaporkan, sisanya belum melaporkan.

Sekretaris DPRD NTB, Mahdi Muhammad menampiknya, bahwa sampai dengan batas akhir pelaporan masih banyak angggota dewan Udayana yang belum melaporkan LHKPN tahun 2021. “Ya kita cek kemarin (Rabu, red) yang sudah melaporkan LHKPN itu sekitar 60 persenan atau sekitar 40-an orang anggota dari total 62 angggota dewan NTB yang belum,” ujar Mahdi.

Terkait kondisi itu, Mahdi mengaku bahwa pihaknya di sekretariat tidak bisa memaksa para anggota dewan agar semuanya patuh menyampaikan LHKPN. Sebab tidak ada sanksi yang dijatuhkan jika angggota dewan tidak melaporkan LHKPN. Hal ini dinilai sebagai salah satu faktor penyebab tidak semua anggota melaporkan, meski dalam aturan diwajibkan. “Jadi kita ini agak sulit kita mau memaksa angggota untuk melaporkan LHKPN, selama sanksinya tidak ada, sulit kita. Karena jangankan di DPRD, di DPR RI juga (kondisinya) sama,” ucapnya.

Baca Juga :  Johan Soroti Persoalan Distribusi Benih Bawang Putih Tidak Tepat Waktu di NTB

Bahkan, kata Mahdi, banyak dari anggota DPRD NTB yang mengatakan alasan tidak melaporkan LHKPN karena yang diutamakan melaporkan LHKPN adalah pejabat negara. Sementara anggota DPRD bukan bertatus pejabat negara tapi pejabat daerah. “Karena di dalam undang-undang juga tidak ada yang menyebutkan pejabat daerah wajib, melaporkan LHKPN, tapi pejabat negara,” katanya.

Karena itu, Mahdi mengusulkan jika ingin melihat angggota dewan sepenuhnya patuh menyampaikan LHKPN, maka perlu dibarengi dengan sanksi. Salah satu yang mungkin bisa menekan angggota dewan agar patuh sampaikan LHKPN yakni partai asalnya. “Karena selama ndak ada sanksi tidak bisa. Sehingga parpol mungkin perlu memberikan sanksi, misalnya tidak akan dicalonkan kalau tidak sampaikan LHKPN. Kalau itu mungkin baru akan bisa patuh,” ujar Mahdi.

Baca Juga :  BKKBN : PKK Kota Mataram Istimewa

Meskipun demikian pihaknya di sekretariat tetap berupaya mengingatkan agar angggota melaporkan LHKPN. Bahkan pihaknya juga menyiapkan staf yang akan membantu para anggota melakukan pengisian data LHKPN jika menemukan kendala. “Jadi kita tetap mengingatkan dan fasilitasi,” tutupnya.

Inspektur Inspektorat Provinsi  NTB, Ibnu Salim mengatakan bahwa untuk aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat di lingkup Pemprov NTB sudah semua melaporkan LHKPN sebelum batas waktu. “Alhamdulillah untuk pejabat ASN kita sudah 100 persen melaporkan LHKPN-nya,” ungkapnya.

Jumlah pejabat ASN di langkup Pemprov NTB yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 1193 orang. “Meski kemarin ada beberapa pejabat yang sedikit terlambat melaporkan. Tapi sebelum batas terakhir kita cek kemarin sudah 100 persen,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda