SELONG—Memasuki awal tahun ajaran baru 2017/2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mengingatkan sekolah-sekolah mematuhi dua surat edaran (SE) Gubernur NTB. Dua SE yang telah diterbitkan yakni larangan terhadap siswa membawa telepon seluler (ponsel) dan sepeda motor.
Kepala SMAN 1 Sakra Timur, Sahnun Zain mengatakan, permasalahan larangan membawa sepeda motor bagi siswa baru yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan tidak bisa dijalankan. Namun sebagai sekolah yang berada di kecamatan dan sebagian siswa dari pedesaan akan sulit dijalankan oleh sekolah.
“Kalau saat ini kita akan melarang siswa membawa sepeda motor, sementara angkutan umum tidak ada, siswa akan ke sekolah menggunakan apa, sementara jarak tempuhnya cukup jauh,” katanya, Rabu (26/7).
Larangan sepeda motor hingga saat ini masih dilakukan sosialisasi bersama orang tua wali. Pasalnya sebagaian orangtua merasa keberatan jika aturan ini diterapkan. Mengingat kesibukan orangtua siswa di pedesaan tidak sama dengan siswa yang berasal dari perkotaan.
“Ada orangtua yang mengatakan ngapain saya belikan jika saya masih mengantarnya sekolah, dengan alasan sibuk dan orangtua tidak bisa naik sepeda motor,” terangnya.
Menanggapi hal ini, tentunya banyak pertimbangan sekolah untuk menerapkan larangan Pak Gebernur. Diantaranya, sebagian besar siswa berasal dari desa dan hal yang akan terjadi banyak siswa yang akan berhenti sekolah dengan larangan ini. “Kalau nantinya SMA dilarang membawa sepeda motor ke sekolah, banyak siswa yang akan berhenti karena merasa tidak sanggup dengan aturan,” katanya.
Meski demikian, untuk menjalankan surat edaran dari Dikbud akan bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat. Tujuannya untuk mensosialisasikan surat edaran ini.
Senada juga dikeluhkan Kepala SMAN 1 Sakra, H. Sarapudin. Ia menurutnya larangan membawa sepeda motor bagi siswa yang belum mempunyai SIM sangatlah bagus. Namun ada beberapa kendala yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
“Sudah kita berikan surat kepada semua siswa yang dikirim ke orangtuanya. Dimana surat itu juga terdapat lampiran surat edaran Pak Gebernur sebagai sosialisasi, sehingga aturan ini bisa dijalankan,” tegasnya.
Namun, yang menjadi kendala saat ini, jelasnya, dengan adanya surat edaran Gubernur tentang larangan membawa sepeda motor akan berdampak pada aturan sekolah yang menerapkan kedisiplinan siswa. Dimana siswa tidak boleh masuk sekolah apabila lebih dari pukul 07.00 Wita.
“Kalau kita mengharapkan orangtua yang mengantarkannya, aturan ini bisa dijalankan, karena sebagian besar orangtua adalah petani dan buruh yang harus mencari nafkah,” keluhnya.
Namun, karena surat edaran berasal dari pimpinan, akan tetap dilakukan sosialisasi kepada semua orangtua siswa. Praktis, surat edaran bisa dijalankan dengan baik.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Terara, H. Hairul Anwar mengatakan, untuk sekolahnya saat ini sudah mulai menjalankan surat edaran larangan membawa sepeda motor. Dimana pada saat siswa masuk sudah mensosialisasikan surat edaran ini.
“Setelah sosialisasi kita sampaikan kepada anak-anak. Bagi yang tidak mempunyai SIM tidak boleh membawa sepeda motor,” katanya.
Di jelaskannya, larangan membawa sepeda motor ini berdampak positif bagi siswa. Dimana dengan larangan ini bisa membantu mencegah angka kecelekaan lalu lintas bagi siswa.
Terpisah, Kepala UPTD Layanan Dikmen dan PK-LPK Dikbud NTB Lotim, Saiful Islam menegaskan, surat edaran dari Gubernur melarang siswa mengemudi harus dijalankan oleh semua sekolah. Baik yang di desa maupun di perkotaan. “Kita sudah mengumpulkan semua kepala sekolah negeri, dimana kita perintahkan untuk menerapkannya,” katanya.
Dikatakannya, sekolah yang belum bisa menerapkan surat edaran ini belum melakukan sosialisasi. Jika pun sudah masih ada orangtua siswa yang tidak hadir, hendaknya diberikan pengertian.
“Jadi untuk aturan ini harus dijalankan oleh semua skeolah,” tegasnya. (cr-wan)