MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB mengeluarkan surat edaran (SE) libur lebaran Idul Fitri 1442 H untuk SMA, SMK dan SLB se-NTB. Dinas Dikbud NTB menetapkan libur lebaran Idul Fitri 1442 H, berlaku mulai dari tanggal 10 Mei hingga 19 Mei 2021.
“Kami sudah mengeluarkan SE libur lebaran untuk siswa dan SE itu sudah di edarkan kepada semua KCD dan selanjutnya ditindaklanjuti ke semua sekolah,” kata Kepala Dinas Dikbud NTB Dr H Aidy Furqan, kemarin
Aidy menerangkan SE tentang libur sekolah Idul Fitri, menyusul surat nomor 420/12303/Dikbud tanggal 6 Mei 2021 perihal larangan mudik saat libur Idul Fitri 1442 H dan merujuk kalender pendidikan Dikbud NTB tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam SE tersebut terdapat beberapa poin penting, yakni 4 poin penting dalam SE tersebut diantaranya, libur menjelang Idul Fitri bagi SMA, SMK maupun SLB mulai tanggal 10-19 Mei 2021. Selanjutnya, sekolah aktif tanggal 20 Mei dengan memberlakukan pembelajaran kombinasi tatap muka (Luring) dan dalam jaringan (Daring).
Kemudian Aidy juga meminta agar sekolah mengingatkan orang tua/wali untuk aktif mengawasi peserta didik selama masa libur Idul Fitri 1442 H dan terakhir adalah peserta didik diharapkan dapat mengisi waktu libur dengan kegiatan positif dan menghindari aktivitas berkerumun, berkumpul dan kegiatan lainnya yang dapat berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
“Ini menjadi catatan bapak/ibu guru di sekolah supaya diperhatikan serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Kurikulum PSMA Dikbud NTB, Purne Susanto menambahkan momentum menjelang libur untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H ini, supaya peserta didik yang duduk di kelas X, XI rajin untuk belajar. Hal ini, tentunya menjadi penyemangat agar bisa menggapi impian dikemudian hari.
“Kita berharap semua peserta didik fokus untuk mempersiapkan diri, walapun nanti tetap pembelajarannya dengan pola Luring dan daring,” tandasnya. (adi)