Sejumlah Ponpes di Lotim Terima Hibah Tanah Eks Pecatu

SETUJU : Sidang paripurna persetujuan hibah tanah aset Pemkab Lotim termasuk persetujuan dua Raperda inisiatif DPRD Lotim. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – DPRD Lombok Timur menyetujui pengajuan hibah aset tanah seluas 11.800 meter persegi oleh Pemkab Lotim ke sejumlah pondok pesantren. Hal tersebut juga mengacu pada surat Bupati Lotim nomor : 028/1073/PKAD/2021 tanggal 28 September 2021 perihal permohonan  persetujuan hibah sebagian tanah aset/barang milik daerah. Sebagian besar tanah yang dihibahkan ini merupakan eks tanah pecatu desa.

Persetujuan hibah tanah ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Lotim, Selasa (19/10). Sebelum disetujui legislatif dan eksekutif terlebih dahulu telah turun bersama melakukan pengecekan tanah aset tersebut. Dari 11. 800 m2 aset tanah yang dihibahkan itu, diantaranya diperuntukkan bagi Pondok Pesantren Al-Istiqomah NW Suralaga seluas 3.300 m2. Sebagian dari tanah itu merupakan eks tanah pecatu kepala desa Suralaga seluas 3.100 m2. Dan tanah itu akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan gedung MA NW Al-Istiqomah NW Suralaga. Berikutnya  dihibahkan ke Pondok Pesantren Maraqitta’limat Mamben Kecamatan Wanasaba seluas  2.000 m2, Pondok Pesantren Al-Hafizin NW Ajan Desa Loyok Kecamatan Sikur 5.445 m2, Pondok Pesantren Unwatul Falah  NW Suralaga seluas 4.000 m2 sebagai lokasi pembangunan gedung Madrasah/Mts/MA NW Unwatul Falah NW Paok Ponpes tersebut.” Hibah ini sesuai dengan pasal 54 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah,” kata ketua Komisi I DPRD Lotim, Muallani.

Baca Juga :  Sukiman : Bansos Harus Dioptimalkan

Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dapat dipindahtangankan salah satunya dengan cara hibah. Itu juga diatur dalam pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.” Berdasarkan hasil pembahasan  dan pengecekan langsung ke lokasi tanah yang akan dihibahkan oleh Pemkab Lotim secara keseluruhan yang diusulkan oleh bupati untuk dihibahkan seluas sekitar 11.800 m2.  Komisi I berkesimpulan bahwa persetujuan hibah sebagian tanah aset/ barang milik daerah disetujui. Semoga  persetujuan ini memenuhi kebutuhan dan memiliki kemanfaatan bagi negara, bangsa dan masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat Lotim,” tutupnya.

Baca Juga :  Heri Membusuk di Tempat Tidur

Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy berterima kasih dengan telah disetujuinya pengajuan hibah aset tanah Pemkab Lotim ini. (lie)

Komentar Anda