Sejoli Ditangkap Nyabu

Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu

MATARAM — Apes betul nasib sepasang kekasih bernama Sukardi dan Esti. Sejoli ini digerebek aparat kepolisian saat sedang asyik nyabu di kamar kosnya di Lingkungan Gebang Baru, Kelurahan pagesangan Timur Kecamatan Mataram, Kamis malam (8/8).

Sekitar pukul 21.50 Wita, petugas menggerebek pria berusia 24 tahun dan wanita berusia 23 tahun tersebut. Saat digerebek, petugas mendapati barang bukti seperti sabu serta alat hisapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram Akp Kadek Budi Astawa menjelaskan, sabu yang diamankan dari sejoli ini seberat 1,72 gram. Ada juga 1 buah tas yang di dalamnya berisikan 5 poket kristal bening dengan berat brutto 3,68gr dan 7 klip kristal bening dengan berat brutto 41,7gram.

“Bukti lainnya, ada juga 1 buah tas yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp 4.250.000 dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, keduanya kemudian dibawa ke Polres Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112, 132, dan 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka minimal empat tahun penjara.

Kadek Budi Astawa mengungkapkan, penggerebekan dilakukan atas dasar informasi masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan kedua pelaku kerap bertransaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba di kos yang ditempatinya.

“Berawal dari informasi tersebut saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Begitu informasi tersebut dapat dipastikan kebenarannya kita langsung grebek,” jelasnya. (der)

Komentar Anda