Sedang Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Monjok Dibekuk

MATARAM– Petugas gabungan dari Timsus Ditrektorat Resnarkoba Polda NTB bersama Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Pelaku PU alias Cepeng, warga Monjok,Kecamatan Selaparang, Kota Mataram diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika pada saat dilakukan penggerebekan di rumahnya Rabu (18/11).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson mengatakan penggerebekan tersebut atas dasar adanya laporan masyarakat.
Dimana Cepeng kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami kemudian melakukan penggerebekan (Rabu) kemarin sekitar pukul 16.45 Wita,”ungkap Ericson.

Saat dilakukan penggerebekan, Cepeng didapati sedang menunggu pembeli di teras rumahnya sembari memegang handphone.
Petugas kemudian langsung mengamankannya.
Selanjutnya dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan baik di dalam maupun di luar rumah Cepeng.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 8 poket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit korek api, 1 unit skop kecil (pipet), 1 unit kaca bekas pakai yang di bungkus kertas merah, 6 plastik klip kosong, dan 1 unit alat hisap (tutup botol berlubang + pipet).
“Barang tersebut ditemukan di tempat sampah depan teras rumah pelaku,”ungkap Ericson.
Atas adanya temuan tersebut, Cepeng bersama barang bukti dibawa ke Polresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.
Cepeng terancam dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (der)

Komentar Anda