Sebagian Warga Belum Sepakati Nilai Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jalan Dua Jalur

DERY HARJAN/RADAR LOMBOK Lalu Husnul Habib

TANJUNG – Pembangunan jalan nasional dua jalur sepanjang 1,8 KM dari Jembatan Sokong hingga masjid di Jenggala, Kecamatan Tanjung ditarget mulai Mei ini. Saat ini Pemda KLU masih fokus untuk pembebasan lahan seperti dipersyaratkan Balai Jalan Nasional, yang akan membangun jalan itu.

Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR KLU Lalu Husnul Habib mengatakan bahwa lahan yang akan dibebaskan tahun ini yaitu dari Bank NTB Syariah hingga masjid di Jenggala. Dari Jembatan Sokong-Bank NTB Syariah sudah lebih dahulu dibebaskan.

Adapun untuk anggaran pembebasan lahan yang tersisa, sudah dianggarkan Rp 33 miliar pada APBD 2023 ini. Hanya saja kendalanya, ini masih ada beberapa warga yang belum menyepakati harga yang ditetapkan tim appraisal atau tim penaksir harga lahan, terutama dari SMPN 1 Tanjung hingga masjid di Jenggala. “Tinggal sedikit yang belum. Dari total 92 itu 54 sudah setuju dan tinggal 38 orang yang belum,” ujarnya.

Baca Juga :  Keberlanjutan Perubahan Rute Penyeberangan Gili Belum Diputuskan

Mereka yang belum menerima besaran ganti rugi jelasnya, karena menilai harga masih rendah. Padahal berdasarkan hitungan tim appraisal, harga rata-rata Rp 600.000-850.000 per meter persegi untuk lahan, belum termasu bangunan. “Dalam menetapkan harga tim upraisal kan tentu ada dasarnya. Kalau orang jual kan memang mau setinggi-tingginya tetapi dasar penilaian kan ada, ” bebernya.

Terhadap mereka yang belum menyepakati harga yang ditetapkan tersebut pihaknya berencana akan melakukan pertemuan. Pihaknya menghargai keinginan dari pemilik agar lahannya dibeli dengan harga yang lebih tinggi tetapi pemda jelasnya tidak bisa serta merta menuruti. Pasalnya pemda tetap mengacu pada hasil hitungan tim appraisal. “Kita minta masyarakat menyepakati hasil tim appraisal karena ini juga demi kepentingan masyarakat ke depan,” ujar Habib.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Upaya Kades Damaikan Kasus Pelecehan Anak

Untuk mereka yang sudah setuju dengan nilai yang ditetapkan, maka mereka langsung terima pembayaran ganti rugi. Selanjutnya mereka diminta dengan sendirinya melakukan pembongkaran gedung atau bangunan di atas lahan yang sudah dibayar. “Kita sudah bersurat agar mereka melakukan pembongkaran sendiri. Jika pekerjaan sudah mau dimulai kemudian bangunan belum dibongkar maka kita akan gusur,” tegasnya.

Rencana pembangunan jalan dimulai pada Mei mendatang. Masyarakat juga sudah menyatakan diri bersedia membongkar setelah lebaran. Selain bangunan pertokoan kata Habib, ada beberapa juga fasilitas umum atau pemerintahan yang berada di atas lahan tersebut. Di antaranya Bank NTB, Kantor Pos, Kantor Desa Tanjung, Dinas Kesehatan, Koramil Tanjung, lapangan, BKAD, Bapenda, RSUD, Polsek Tanjung, SMPN 1 Tanjung, PDAM, Kantor Desa Jenggala dan lainnya. “Cukup banyak yang terdampak,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda