Satpol PP akan Surati Kandidat, Soal Pemasangan Baliho dan Spanduk

“Untuk saat ini, kita hanya sebatas sosialisasi kepada para tim bahwa di Loteng ada perda yang mengatur dan melarang pemasangan atribut bakal calon gubernur dan wakil gubernur disembarang tempat, sosialisasi itu kita lakukan karena kalau kita langsung melakukan tindakan pembongkaran maka takutnya akan ada komplain dari masing-masing kandidat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ahyar-Mori Siap Cetak 10 Ribu Villagepreneur Setiap Tahun

Setelah dilakukanya sosialisasi tersebut, tapi masih ditemukan atribut kampanya mengganggu pemandangan.  Pihaknya dengan tegas akan melakukan upaya pembongkaran paksa. Hal itu demi terciptanya kenyamanan dan keamanan bagi warga yang berada di Lombok Tengah.

Lalu Marwan menyampaikan, kendati Lombok Tengah hanya mengikuti Pilkada NTB, namun diakui kawasan Lombok Tengah sudah mulai bertebaran spanduk dan baliho pasangan bakal calon yang akan bertarung. Hal itu dianggapnya sangat- sangat mengganggu ketertiban umum. Terlebih pemasangan spanduk dan baliho tersebut ditempatkan di wilayah- wilayah yang strategis.

Komentar Anda
1
2
3