Satgas PAKI NTB Rapatkan Barisan Tangani Proses Hukum Laporan member FEC

TIm Satgas PAKI NTB saat mengelar pertemuan untuk merapatkan barisan penanganan investasi ilegal FEC, Selasa (12/9).

MATARAM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) NTB menyatakan sikap merapatkan barisan untuk menangani proses hukum kasus PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC), setelah izin usaha FEC secara resmi dicabut karena usaha yang dijalankan illegal.

Satgas PAKI NTB melakukan pertemuan, dipimpin oleh Ketua Satgas PAKI NTB yang juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rico Rinaldy. Hadir dalam peremuan itu, anggota Satgas PAKI NTB dari unsur Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Dinas Perdagangan NTB, Dinas Koperasi UKM NTB, dan lainnya.

Ketua Satgas PAKI NTB Rico Rinaldy menyampaikan pembahasan Satgas PAKI terkait dengan kasus FEC yang sekarang lagi menjadi perhatian publik, terutama di NTB, terlebih laig sudah mulai banyak melapor ke Polisi.

Baca Juga :  Satgas PAKI Pusat Resmi Cabut Izin Usaha FEC

“Satgas PAKI sepakat untuk melakukan penanganan bersama, setelah diumumkan izin usaha PT FEC dicabut. Satgas PAKI menunggu laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban FEC untuk ditindaklanjuti,” kata Rico.

Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi NTB Widi Trismono menegaskan keseriusan Kejaksaan untuk menangani kasus FEC.

“Kami tunggu laporan masuk, dan pelimpahan berkas dari Kepolisian. Kalau sudah ada, kami akan percepat prosesnya,”  kata Widi.

Satgas PAKI Pusat sebelumnya telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

Baca Juga :  Member Mengeluh, Mentor Klaim Bisnis FEC Aman

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran

Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (luk)

 

 

Komentar Anda