Satgas PAKI Pusat Resmi Cabut Izin Usaha FEC

Satgas PAKI Pusat akhirnya resmi mencabut izin usaha FEC yang merupakan investasi di aplikasi diklaim bisa membuat kaya secara instan.

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) Pusat  yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mencabut izin investasi bodong alias ilegal PT FEC Shoping Indonesia atau Future E-Commerce.

Ketua Satgas PAKI Daerah NTB Rico Rinaldy meneruskan rilis resmi PAKI Satgas Pusat menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Dijelaskannya, terkait pencabutan izin usaha FEC tersebut, Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce), di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan, namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

Baca Juga :  Member Merasa Tertipu Bisnis FEC

Selanjutnya, FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran
Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah, sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.

Baca Juga :  FEC Pelintir Kedatangan Polda NTB dan OJK

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC, sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (luk)

Komentar Anda