Satgas Lakukan Inventarisasi dan Pendataan Aset di Gili Trawangan

H Ahsanul Khalik

MATARAM–Menyikapi soal anggapan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB lamban dalam penyelesaian bentuk kerja sama pemanfaatan atau pengelolaan aset seluas 65 hektare di Gili Trawangan setelah dilakukan pemutusan kontrak produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI).

Ketua Satgas Optimalisasi aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, H Ahsanul Khalik yang juga Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi NTB menegaskan bahwa Pemprov tidak bekerja lamban terkait persoalan pasca pemutusan kontrak kerjasama dengan PT. GTI. Karena memang ada timeline yang harus dipahami oleh semua pihak.

“Pertama saya jelaskan dulu bahwa Pemprov NTB terkait dengan persoalan pasca pemutusan kontrak dengan PT. GTI tidak ada yang lamban. Karena memang ada timeline yang harus dipahami oleh semua pihak,” tegasnya kepada awak media di Mataram, Rabu (22/9).

AKA sapaan akrab Kadinsos NTB ini menjelaskan, pertama yang harus dipahami dalam persoalan ini, bahwa Pemprov sebelum membentuk kerjasama pemanfaatan aset lahan eks PT. GTI dengan masyarakat, tentu harus menggu apa langkah yang diambil PT. GTI pasca pemutusan kontrak oleh Satgas percepatan Investasi Nasional yang dibentuk oleh Presiden yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur NTB yang sudah diserahkan pada tanggal 16 September 2021 kepada PT. GTI.

“Sehingga dengan ini kita belum bisa bicara kerjasama (pemanfaatan aset) dengan masyarakat, soal kontribusi dengan Pemprov. Tetapi kita selesaikan satu persatu dulu,” jelasnya.

Sambil menunggu langkah apa yang dilakukan PT. GTI, sambung AKA, Tim Satgas Optimalisasi aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang dibentuk Gubernur NTB yang melibatkan stakeholder Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dari Polda, Korem dan Kejaksaan dalam menangani persoalan pasca pemutusan kontrak dengan PT. GTI.

“Lalu apa yang dilakukan oleh Satgas? Kita baru bisa kerjasama kalau sudah jelas obyek yang mau kita kerjasamakan ini seperti apa dulu,” katanya.

Maka dalam rangka mencari seperti apa obyek yang akan dikerjasama ini, lanjut AKA, maka langkah awal yang harus dilakukan Satgas adalah melakukan inventarisasi dan pendataan apa yang ada saat ini obyek yang akan dikerjasamakan. “Ini yang akan kita lakukan pertama yang kita sebut di Satgas itu, sebagai bidang inventarisasi dan Identifikasi,” ungkapnya.

Kenapa hal tersebut dilakukan Satgas, kata AKA, karena ingin mengetahui secara detail dan jelas mengenai siapa saja yang melakukaan usaha atau yang tinggal dilokasi lahan eks PT. GTI yang nanti akan dikerjasamakan dengan masyarakat.

Baik soal apa yang mereka kuasai maupun berapa luasan yang mereka kuasai. Lalu serperti apa bentuknya, kemudian usahanya apa, dan lain sebagainya. “Kan ini harus jelas, sehingga kita tidak saling menerka-reka atau menduga-duga kondisi disana (lahan) seperti apa, dan ini membutuhkan waktu,” katanya.

Untuk itu dalam melakukan inventarisasi dan pendataan dilahan eks PT. GTI, Satgas juga melibatkan pihak lain. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN)   Bappenda, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga :  Polisi Amankan 1 Kg Ganja di Gili Trawangan

“Kita juga nanti  dalam rangka pendataan ini kita libatkan masyarakat setempat (Gili Trawangan). Jadi ada keterpaduan antara masyarakat dengan Satgas untuk sama-sama memahami apa yang akan diidentifikasi,” katanya.

Kemudian langkah kedua yang akan dilakukan Satgas, lanjutnya, setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi, maka pihaknya akan mengolah menjadi data final sebagai data pegangan Pemprov NTB.

Kemudian Pemprov melalui BPKAD, dalam hal ini Satgas meminta BPKAD untuk meminta tim independen melakukan taksiran harga terhadap aset Pemprov di lahan eks PT. GTI. “Maka ini kita minta DJKN dan ini jalan. Kalau ini sudah jelas, maka nanti baru kita akan bicarakan seberapa besar kontribusi atau pemasukan bagi pendapatan daerah,” jelasnya.

Menurut AKA dalam hal taksiran tidak bisa dilakukan Pemprov sendiri soal berapa kontribusi yang akan dibayarkan oleh masyarakat yang mengelola lahan tersebut. Karena kalau Pemprov yang  menentukan sendiri bisa jadi persoalan hukum. “Maka harus ada tim Independen juga yang melakukan kajian itu,” ucapnya.

Langkah ketiga yang dilakukan Satgas, lanjutnya, dalam rangka kerjasama dengan masyarakat dalam pemanfaatan aset milik Pemprov dilahan eks. PT. GTI sedang dilakukan kajian secara komprehensif. “Kenapa komprehensif, bentuknya nanti seperti apa, tidak semerta-merta karena kita akan melakukan kerjasama dengan pihak diluar Pemprov yaitu masyarakat Gili,” katanya.

Sementara mengenai bentuk kerjasama yang dibenarkan secara hukum, sambungnya, yang sekarang sedang dilakukan kajian. Disamping nanti tim yang melakukan kajian ini harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPK, BPK dan BPKP.

“Tentu kita akan didampingi oleh teman-teman JPN juga. Sehingga tidak ada yang salah nanti dalam penentuan pola kerjasama yang dibenarkan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Jadi tidak sedarhana, ini yang akan dilakukan Pemprov melalui Satgas,” ujarnya.

Dalam melakukan tiga langkah tersebut, kata AKA, Satgas juga melakukan pendekatan dengan masyarakat secara personal sesuai perintah Gubernur NTB dengan cara-cara humanis untuk kepentingan masyarakat di Gili Trawangan.

Untuk itu diharapkan  masyarakat khususnya masyarakat Gili Trawangan jangan mudah terpancing oleh pihak-pihak diluar masyarakat yang tidak sesuai dengan alashak yang dimiliki oleh masyarakat. “Jadi masyarakat ikuti saja apa yang dimau Pemprov. Karena Pemprov betul-betul pak Gubernur mengarahkan kita bagaimana masyarakat ini bisa menjadi tuan, manjadi investor di daerah sendiri,” harapnya.

Namun sejauh ini, setelah tim Satgas bertemu dengan masyarakat Gili Trawangan sudah memberikan pandangan yang sama terhadap apa yang dilakukan Pemprov NTB dalam menuntaskan persoalan lahan eks PT. GTI terlebih setelah memutus kontrak kerjasama.

“Insyaalah kita sudah memiliki satu pandangan, bahwa kerjasam Pemprov NTB yang nantinya akan diformulasikan oleh Tim kerjasama untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah. Kenapa harus ada kepentingan daerah, karena harus ada kontribusi yang masuk daerah,” terangnya.

AKA juga menegaskan, Satgas sampai saat ini belum berbicara soal seperti apa pola kerjasama yang nanti akan diterapkan Pemprov. Karena sedang dilakukan kajian secara komprehensif. “Jadi bentuk kerjasamanya kita belum bicarakan. Karena nanti akan dilakukan kajian secara komprehensif,” tegasnya.

Baca Juga :  Hotel di Gili Tramena Berpikir Ulang Menaikkan Harga Terlalu Tinggi

Ia juga sampaikan bahwa dengan tiga langkah yang sedang dilakukan Satgas ditergetkan dapat dirampungkan satu bulan kedepan jika mengacu pada  rencana timeline. “Kalau untuk inventarisir ini di tameline-nya sekitar satu bulan. Tetapi dengan tim kita sudah bicara jadi dua minggu, tiga minggu selesai semua. Kalau DJKN dia punya cara sendiri dengan kita kasi waktu dua minggu untuk menyerahkan hasilnya,” jelasnya.

Tapi tidak sampai disitu, karena setelah selesai dalam proses inventarisi data, baik dengan DJKN akan dilakukan pembahasan di tim Satgas. Baik soal apakah ada kekurangan maupun  kelemahan sehingga data yang kurang harus segera dilengkapim. “Tetapi yang perlu dipahami oleh kawan-kawan media proses ini akan bergantung juga pada langkah apa yang akan dipakai oleh PT. GTI terhadap pemutusan kontrak itu,”ujarnya.

Soal sampai kapan kemudian, Pemprov harus menunggu kejelasan langkah apa yang dilakukan PT. GTI kata AKA, sesuai dengan ketentuan tiga bulan sejak SK pemutusan diserahkan kepada PT. GTI. Maka hal ini juga yang harus dilakukan antisipasi. “Tapi kami tegaskan Pemprov sangat siap menghadapi apa yang mau dilakukan oleh PT. GTI, karena ini kita bicara kepentingan yang lebih luas bukan kepentingan orang per orang,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum setda NTB selaku Sekretaris Satgas Optimalisasi aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lalu Rudy Gunawan juga menambahkan, soal batas waktu PT. GTI secara ketentuan memang tiga bulan setelah SK pemutusan diterima.

Namun ketika PT. GTI tidak melakukan apa-apa terhadap SK Pemutusan kontrak yang dilayangkan Pemprov, maka secara otomatis PT. GTI menyetujuai keputusan Pemprov NTB.

“Kalau untuk tiga bulan itu masa kadaluarsa gugatan ke PTUN. Jadi kalau dalam jangka waktu tiga bulan dia (PT.GTI) tidak melakukan apa-apa berarti dia dianggap menyetujui secara otomatis SK Pemutusan kontrak,” tambhanya.

Dalam hal ini, PT. GTI diberikan waktu tiga bulan jika ingin melakukan gugatan atas SK pemutusan kontrak maupun jika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri (PN). “Dalam waktu tiga bulan itu, PT. GTI bisa melakukan gugatan, baik ke TUN, Pengadilan Negeri (PN). Tergantung gugatan apa yang akan diajukan. Mungkin yang paling mendekati mereka akan melakukan gugatan melawan hukum atau gugat SK Gubernur pemutusan kontrak,” jelasnya.

Namun lagi-lagi, sambungnya, tergantung dari PT. GTI sendiri sekarang. Karena jika menggugat SK Gubernur maka PT. GTI akan mengajukan gugatan ke PTUN. Tapi kalau menggugat soal melawan hukum tentu ke Pengadilan Negri (PN).

“Tapi kami dari Satgas sudah sangat siap menghadapi PT. GTI. Apalagi Biro Hukum dan JPN sangat siap menghadapi, jika PT. GTI menggugat. Jadi kita sudah siapkan semua,” tegasnya. (sal)

Komentar Anda