
TANJUNG – Polisi menggagalkan peredaran narkoba di Gili Trawangan KLU.” Sebanyak satu kilogram lebih ganja kering berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, Senin (8/4).
Barang bukti ganja tersebut diamankan dari sebuah kios di Gili Trawangan, pemiliknya berinisial H (32), warga Taman Sari, Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Ganja disembunyikan menggunakan plastik hitam, terdiri dari sembilan paket dan satu plastik hitam hanya berisi biji dan batang ganja.
Selain ganja, petugas juga turut mengamankan barang bukti tiga amplop berisi uang. Masing-masing berjumlah Rp 7 juta, Rp 6 juta, dan Rp1,7 juta.”Ada juga uang yang diamankan dari dompet tersangka, jadi total seluruhnya Rp16,5 juta lebih,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mayat Korban Pembunuhan Gegerkan Warga
Purnama mengatakan keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.” Informasi yang kita terima seperti itu. Tim Polres Lombok Utara kemudian langsung menindaklanjutinya. Kamis kemarin (4/4) tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelasnya.
Kini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Lombok Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku telah mengakui barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya.
Mengenai darimana pelaku memperoleh barang haram tersebut beserta kepada siapa ia akan mengedarkannya sedang ditelusuri.”Masih proses, kita akan terus berupaya mengungkap pelaku-pelaku lain,” tegasnya.(cr-der)