Saling Ejek di Facebook Berujung Penusukan

Saling Ejek di Facebook Berujung Penusukan
DIRAWAT: Korban sedang dirawat di Rumah Sakit Risa Kota Mataram usai berduel di Lingkungan Banjar Mantri, Cilinaya. (Ist/Radar Lombok)

MATARAM – Kasus permusuhan di media sosial semakin banyak memakan korban. Made Julik, 30 tahun, warga Karang Bungkulan Cakranegara menjadi korban penusukan senjata tajam, Selasa malam (24/10) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelakunya diduga yaiu WW Alias Genjul, 28 tahun, warga Lingkungan Karang Jangu Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

BACA JUGA: Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Tragisnya kasus tersebut bermula gara-gara permasalahan saling ejek di facebook. Lantaran tak terima, kasus itu pun berlanjut dengan aksi saling tantang di dunia nyata. Keduanya saling tantang berduel di Lingkungan Banjar Mantri Kelurahan Cilinaya Mecamatan Cakranegara Kota Mataram

Baca Juga :  Panwaslu Lombok Barat Polisikan Akun Facebook “Datu Daha”

Pelaku datang ke lokasi sama-sama seorang diri. Usai bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya langsung turun dari motor dan mengeluarkan jurus masing-masing dan terjadilah duel.

‘’Saat perkelahian itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa sangkur yang diduga dipersiapkan dari rumah. Sangkur tersebut kemudian ditusukkan ke arah paha kiri korban,” ujar Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa, Rabu (24/10).

Kejadian tersebut kemudian disaksiskan warga setempat dan dengan sigap langsung membawa korban menuju rumah sakit.

Baca Juga :  Pelajar Pelaku Penusukan Suporter Futsal Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Nyolong Senpi Polisi, Amaq Anto Ditembak

‘’Korban mengalami luka tusuk di paha kiri dan pada saat dibawa ke rumah sakit sajam tersebut masih menancap di paha korban,” sebut Arnawa.

Sementara itu, pelaku langsung diamankan polisi ke Polsek Cakranegara untuk diproses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. (cr-der)

Komentar Anda