Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan
DILEPAS : Benih lobster hasil pemeriksaan di Bandara Internasional Lombok (BIL) langsung dibawa dan dilepas di perairan Pantai Pandanan Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombook Utara, Selasa (23/10). (Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Petugas Balai Karantina Ikan bersama pihak PT. Angkasa Pura menggagalkan penyeludupan benih lobster melalui Bandara Internasional Lombok. Benih lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Singapura oleh salah seorang penumpang pesawat yang diduga sebagai kurir, AMS (32 tahun), warga Sukabumi Jawa Barat.

Kasi Pengawasan Data dan Informasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram, M. Farchan mengatakan, upaya penyelundupan benih lobster tersebut berhasil digagalkan berawal dari  kecurigaan petugas bandara terhadap barang bawaan salah satu penumpang saat  pemeriksaan menggunakan mesin x-ray. “Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu koper yang berisi benih lobster, kemudian setelah diperiksa secara manual ternyata kecurigaan petugas benar. Koper tersebut berisi benih lobster,” kata M. Farchan, Selasa (23/10).

BACA JUGA: Nyolong Senpi Polisi, Amaq Anto Ditembak

Atas penemuan tersebut,  pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan diserahkan ke kantor BKIPM. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terungkap bahwa benih lobster tersebut didapat di perairan Lombok Timur dan Lombok Tengah yang jumlah keseluruhannya sebanyak 5.600 benih. Adapun jenisnya yaitu ada dua, lobster jenis mutiara dan pasir.

Baca Juga :  Lama Buron, Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster Ditangkap

Untuk harganya M. Farchan memperkirakan bernilai sekitar Rp 800 juta.

Pelaku diketahui akan membawa barang tersebut ke Singapura dengan pesawat Silk Air melalui Bandara International Lombok yang take off, Senin malam (22/10) pukul 19.25 Wita.  Untuk membawa benih lobster tersebut, pelaku dijanjikan mendapatkan imbalan sebanyak Rp 20 juta.

Tindakan pelaku dianggap bertentangan dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomer 1/permen –KP/2015 tentang penangkapan  atau pengeluaran  lobster, kepiting dan rajungan dari perairan Indonesia. Untuk penanganan lebih lanjut, pelaku akan diserahkan ke Dit Reskrimsus Polda NTB. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Menko Perekonomian Diminta Solusi untuk Nelayan Lobster

Sedangkan barang bukti berupa benih lobster yang telah disita  langsung dilepas ke  habitatnya agar tetap hidup. Pelepasan dilakukan di perairan Pantai Pandanan Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombook Utara.

Kegiatan pelepasan dilakukan pihak BKIPM diikuti pihak Di Reskrimsus Polda NTB dan aparat pemerintah setempat.

BACA JUGA: Ada Indikasi Penyimpangan Penyaluran Dana BOS

Terakhir, menyoroti maraknya penyelundupan lobster belakangan ini, M.Farchan menegaskan bahwa pihaknya bersama beberapa instansi terkait akan meningkatkan pengawasan. “ Di pelabuhan dan bandara kita  akan perketat pengawasan. Jika ada yang kita temukan maka akan ditindak tegas” tutupnya.(cr-der)

Komentar Anda