Salat Ied Ditiadakan di 59 Lingkungan Zona Merah

FORKOPIMDA: Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, Dandim dan Kapolresta ketika memberikan keterangan terkait kebijakan menyesuaikan keputusan MUI, yang meniadakan salat ied di Lingkungan yang masuk zona merah penyebaran covid-19.( ALI/RADAR LOMBOK)
FORKOPIMDA: Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, Dandim dan Kapolresta ketika memberikan keterangan terkait kebijakan menyesuaikan keputusan MUI, yang meniadakan salat ied di Lingkungan yang masuk zona merah penyebaran covid-19.( ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, menyesuaikan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB yang memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di wilayah zona hijau penyebaran virus covid-19 atau corona. Sementara dari 325 Lingkungan di Kota Mataram, terdapat 59 Lingkungan yang masuk zona merah, karena ada warganya yang terpapar corona.

“Terhadap 59 lingkungan inilah yang betul-betul kita lakukan pengawasan. Misalnya kita minta untuk meniadakan kegiatan ibadah dalam bentuk apapun secara berjamaah di masjid atau di musola,’’ ujar Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram, kemarin (18/5).

Skenarionya pun coba dirancang oleh pemerintah. Karena 59 tersebut termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Untuk itu, pihaknya mencoba menjalankan fatwa MUI NTB di 59 Llingkungan tersebut. “Karena di sana zona merah. Maka kita minta secara tegas untuk tidak diadakan kegiatan ibadah di masjid maupun musola,’’ katanya.

Keputusan ini kata dia, bukan karena pemerintah melarang pelaksanaan ibadah di masjid. Namun hanya meminta tidak melakukan kegiatan di masjid. Karena menghindari berkumpulnya masyarakat.  Oleh karena itu, ibadah bisa dilaksanakan di rumah. “Itu kan dalilnya banyak. Tidak ada yang bilang melarang. Tapi kita imbau untuk tidak melaksanakan ibadah di masjid. Karena itu bisa dilakukan di rumah,” ungkapnya.

Sementara untuk lingkungan yang bukan termasuk zona merah, Wali kota mengatakan tidak pernah mengatakan boleh atau tidak melaksanakan ibadah di masjid. Karena dirinya juga tidak pernah melarang. “Saya bukan main retorika. Kita menyesuaikan dengan fatwa MUI. Kita berpikirlah untuk keselamatan kita semua. Karena banyak tokoh yang datang kepada saya untuk bertanya,” terangnya.

Demikian untuk pawai takbiran ditempat umum, dipastikan ditiadakan tahun ini. Baik itu yang dilaksanakan di lapangan umum maupun di kelurahan masing-masing. “Tidak ada konvoi saat malam takbiran. Kecuali di dalam lingkungan yang kondisinya menyesuaikan, dan jangan sampai keluar. Itu juga harus dilaksanakan dengan protokol yang ketat. Pawai takbiran sudah diputuskan ditiadakan tahun ini,’’ tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan, sebaran Covid-19 di Kota Mataram sudah hampir merata. Dari 50 kelurahan di Kota Mataram, 15 Kelurahan belum ada kasus positif atau zona hijau. Kemudian dari 325 lingkungan, tedapat 59 lingkungan telah terpapar virus covid-19.

Sementara itu, ada 7 lingkungan dengan sebaran Covid-19 terbanyak, yaitu Lingkungan Gubug Panaraga dengan 13 warga positif, kemudian Lingkungan Karang Kemong 9 orang positif, dan Lingkungan Pejarakan dengan 8 orang positif. Selanjutnya Lingkungan Pelembak 7 orang positif, Lingkungan Dasan Sari 7 orang positif, dan terakhir adalah Lingkungan Pejeruk Desa dan Lingkungan Lendang Lekong masing-masing 6 orang positif. (gal)

Komentar Anda