Sabu Milik Pecatan Polisi Dimusnahkan

DIBUANG: Tersangka dengan disaksikan aparat kepolisian membuang sabu yang sudah diblender ke kloset. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satresnarkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti sabu milik dua pecatan anggota polisi inisial IBPS 40 tahun; IGWY 39 tahun asal Cakranegara dan dua tersangka lainnya, yaitu IS asal Mataram dan AS 27 tahun asal Sulawesi. “Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 93,62 gram,” terang Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, Jumat (16/6).

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut dicek keasliannya menggunakan alat. Setelah dinyatakan positif mengandung bahan methamphetamine, sabu tersebut dicampur dengan cairan pembersih dan diblender. Lalu dimasukkan ke kloset. Tidak semua dimusnahkan, ada sedikit disisihkan untuk kepentingan sidang.

Baca Juga :  SDN 1 Sakra Selatan Dibobol Maling

Pemusnahan disaksikan langsung dari masing-masing perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, tersangka dan penasihat hukum tersangka. “Pemusnahan berdasarkan surat keputusan dari kejaksaan, laporan polisi dan surat keputusan dari Satresnarkoba Polresta Mataram,” katanya.

Baca Juga :  Sepekan, 100 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Para tersangka ditangkap Minggu (4/5) lalu. Dari tangan tersangka ini polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 100,46 gram. Sabu berasal dari luar NTB. Hal itu diperkuat dengan keterangan tersangka AS yang berasal dari Sulawesi. Bahwa, AS membawa sabu tersebut dari Jakarta dengan dijanjikan upah Rp 15 juta. Sabu itu dikendalikan oleh orang yang berada di Malaysia. (cr-sid)

Komentar Anda