Puluhan Saksi Kasus Alsintan Diperiksa

Lalu Moh. Rasyidi (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk tiga orang tersangka kasus dugaan penyelewengan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018 lalu. Tiga orang tersangka adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur Saprudin, mantan Kadis Pertanian Lombok Timur Zaini dan seorang anggota LSM Asri Mardianto.

Puluhan saksi yang telah diperiksa itu terdiri ketua Pokja, anggota Pokja dan UPJA. Bahkan beberapa minggu lalu penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan secara meraton terhadap  para saksi bertempat di kantor Camat Jerowaru.

Pemeriksaan para saksi ini untuk melengkapi berkas pelimpahan tahap dua para tersangka.”Sekitar  40  lebih saksi telah menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan pemberkasan perkara para tersangka.  Bahkan beberapa hari lalu kami memeriksa dua orang saksi dari Pokja Keruak dan Jerowaru,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi.

Baca Juga :  4 Tahun Kepemimpinan Sukiman-Rumaksi: Fasilitas dan SDM Kian Memadai, Layanan Kesehatan Makin Berkualitas

Pemeriksaan saksi untuk para tersangka ini masih akan terus berlanjut. Selain saksi di atas, dalam waktu dekat ini penyidik juga kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Kementerian Pertanian. “ Untuk pemeriksaan tersangka sendiri kita akan lakukan setelah para saksi selesai diperiksa. Kita upayakan bisa secepatnya,” ungkapnya.

Proses penanganan kasus ini dipastikan akan masih terus berlanjut. Dalam arti penetapan tersangka tidak semestinya akan selesai pada tiga orang tersebut. Kalau  dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan ada keterlibatan pihak lain maka tak dipungkiri akan ada tersangka lain. Tapi semua itu tergantung dari bukti- bukti yang ada.

Di ketahui kasus Alsintan ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP. Dari tiga orang tersangka itu, mereka ini memiliki peran masing- masing dalam memuluskan proyek pengadaan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Progres Proyek SPAM belum Memuaskan

Dimana untuk tersangka Safruddin, yang berangkutan  menyuruh tersangka Asri Mardianto membentuk UPJA untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur. UPJA yang diusulkan sebagai syarat untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadistan. Baru setelah itu bantuan Alsintan ini bisa diterbitkan. Sedangkan tersangka Asri Mardianto berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka Saprudin. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya sekedar formalitas. Terakhir tersangka Zaini berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka Saprudin.Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.(lie)

Komentar Anda