Puluhan Ribu Warga Miskin Dinonaktifkan Sementara

Sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI

Hj. Ni Made Ambaryati - Lalu Martajaya(Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Puluhan ribu warga miskin Lombok Barat dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). di bawah tanggungan Pemkab Lombok Barat. Penonaktifaan ini dilakukan untuk sementara karena Pemkab tengah melakukan perbaikan data melalui Dinas Sosial sebagai langkah tindaklanjut surat keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 92/HUK/2021 tentang penetapan Penerima Bantuan luran (PBI) jaminan kesehatan tahun 2021.

Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program PBI – JK operator SIKS – NG untuk dapat melakukan proses verifikasi terhadap kelayakan data PBI – JK Non DTKS. “ Ini datanya sedang diperbaiki sekarang sama operator SIKS – NG masing-masing desa,” kata Kepala Dinas Sosial Lombok Barat, Lalu Martajaya, Rabu (21/10).

Karena pelaksanaan verifikasi dan validasi sedang berjalan di masing-masing desa, maka untuk sementara penerima BPJS Kesehatan non DTKS  dinonaktifkan dulu kepesertaan mereka. Desa diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data, karena memang kewenanganmelakukan itu ada di masing-masing desa. “Kewenangan ada di desa, kita diberikan waktu hingga tanggal 5 November,” jelasnya.

Baca Juga :  Ada PNS yang Terima Bansos?

Ia berharap para kepala desa bisa segera menyelesaikan perbaikan data itu secepatnya agar kepesertaan warga bisa diaktifkan kembali. Jumlah peserta BPJS yang dinonaktifkan jumlahnya puluhan ribu. Pihak Dinas Sosial sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak. Saat ini masih ada peluang untuk melakukan perbaikan data warga.”Total yang dinonaktifkan sekitar puluhan ribu. Tapi sekarang pemerintah desa sudah mulai bergerak,” ungkapnya.

Apabila tidak dilakukan verifikasi kelayakan,atau tidak mengumpulkan data tepat waktu, maka peserta PBI Non DTKS akan dinonaktifkan oleh Kemensos RI. Makanya pihaknya terus mendorong agar segera dilakukan verifikasi, untuk diinput ke data SIKS-NG. Karena ada sanksi yaitu berupa dinonaktifkan sebagai peserta BPJS. Dengan dinonaktifkan sementara kepesertaan BPJS, maka untuk warga miskin ketika sakit atau melahirkan untuk sementara ditanggung daerah menggunakan dana Bansos. “Untuk sementara bantuan pelayanan kesehatan menggunakan dana Bansos,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuranji Dalang Andalkan Potensi Wisata

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat, Ni Made Ambaryati membenarkan adanya  kepesertaan penerima BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan untuk sementara waktu. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, Dinas Kesehatan memberikan bantuan sosial. Kepesertaan warga dinonaktifkan sementara oleh pusat karena sedang dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.” Untuk  sementara untuk ibu bersalin bisa pakai Jampersal dan yang lain pakai Bansos,” ungkap Ambaryati.

Dimana besaran plafon anggaran untuk bantuan sosial sekitar Rp 7 juta per orang. Kalau ada warga yang dirawat di rumah sakit, atau dirawat inap kemudian tagihan pelayanan selama perawatan kurang dari Rp 7 juta, itu akan ditanggung oleh pemerintah melalui dana Bansos.” Tetapi Kalau tagihan dari rumah sakit lebih dari itu maka sisanya ditanggung sendiri oleh warga. Pemerintah hanya menanggung sampai Rp 7 juta,” tegas Ambar. (ami)

Komentar Anda