Puluhan Ribu Pemohon e-KTP Gunakan SK

H Darwis (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dusckapil) Lombok Tengah, H Darwis kemarin mengatakan, masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk tidak khawatir. Sebab pemerintah telah menyetarakan fungsi dari surat keterangan sebagai pengganti e-KTP. “Masyarakat yang belum memiliki e-KTP, jangan takut mengurus kebutuhannya, sebab pemerintah telah mengeluarkan peraturan, kalau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Duckapil itu bisa dijadikan pengganti e-KTP,” katanya.

Dari itu, jika ada pejabat atau siapapun yang menolak surat keterangan yang dikeluarkan Duckapil sebagai pengganti e-KTP, mohon untuk dilaporkan, sebab sambil menunggu blangko itu dikirimkan dari pusat. Surat keterangan itu bisa dijadikan pengganti mengurus semua apa yang menjadi kebutuhannya. “Blangko masih kosong, kita mau bisa apa, sebab ini persoalan nasional,” ungkapnya.

[postinagan number=3 tag=”ktp”]

Kosongnya blangko tersebut, saat ini lebih dari 10 ribu pendaftar masih numpuk di kantor, dan mereka hanya bisa diberikan surat keterangan, sebagai pengganti. Tidak adanya blangko lanjutnya, bukan berarti Duckapil tertutup, artinya tidak membuka pendaftran pembuatan e-KTP.

Namun pembukaan pendaftaran tetap dilakukan dan bahkan pembukaan pendaftaran, bukan hanya di kantor semata, namun Dusckapil juga turun ke masing-masing kecamatan untuk melakukan perekaman. “Kendati kosong kerja tetap jalan, perekaman kita tetap lakukan dan bahkan kita turun ke masing-masing kecamatan,” sebutnya.

Dikatakan, saat ini masyarakat sudah tahu apa yang menjadi paktor e-KTP ini mandek, sehingga tanpa memberikan pengarahan oleh petugas, masyarakat yang mendaftar tidak mengeluh dan rela bersabar menunggu. (cr-ap)

Komentar Anda