Pulang Mabuk dari Cafe, Ayah Bejat Rudapaksa Putrinya

SH (43) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Dompu. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Aparat Kepolisian Resor Dompu dalam hal ini Polsek Kilo berhasil menangkap SH pelaku pemerkosaan.

Laki-laki 43 tahun ini memerkosa S putri kandungnya yang berumur 15 tahun di rumahnya, di Dusun Nambo Solo, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Kilo AKP Yuliansyah melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki, pada Selasa (12/7/2022) menjelaskan, peristiwa berawal pada saat korban masuk ke kamar tidur dan bermain HP sambil menunggu ngantuk. Tiba-tiba datang terduga pelaku SH yang pada saat itu baru pulang dari cafe dan masuk ke kamar korban lalu menutup dan mengunci kamar korban.

Baca Juga :  Polisi Seret Pelaku Penganiayaan dari Hotel La Ila

Terduga pelaku langsung memeluk korban dan meminta kepada korban untuk bersetubuh dengannya. Kalau korban tidak mau, pelaku mengatakan tidak akan memberi izin untuk korban menemui teman-temannya.

Kemudian korban mengiyakan permintaan dari pelaku tersebut. Setelah itu pelaku membuka celana levis yang dipakai korban sampai lutut lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terduga menduduki kedua paha korban dan menyetubuhi korban.

Setelah itu terduga pelaku keluar dan duduk di ruang tamu kemudian terduga masuk tidur di kamar bersama istrinya dan keesokan harinya korban pergi ke rumah neneknya untuk menceritakan tentang kejadian tersebut.

Baca Juga :  Gempa M=4,9 Guncang Dompu Diikuti Gempa Susulan

“Saat itu pelaku SH sepulang dari cafe dalam keadaan mabuk kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan meminta korban untuk bersetubuh dengan pelaku. Apabila korban menolaknya, pelaku tidak akan memberikan izin kepada korban bermain sama temannya,” terang Kasi Humas.

Setelah mengetahui hal tersebut nenek korban langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Untuk sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. (RL)

Komentar Anda