Polisi Seret Pelaku Penganiayaan dari Hotel La Ila

Tim Puma Polres Dompu menangkap Jablai, pelaku penganiayaan dari Hotel La Ila, Sabtu (16/4/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap pelaku penganiayaan atas nama Alfin alias Jablai (39) warga Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (16/4/2022).

Jablai menganiaya M. Irfan Maulana (27) warga Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu di Warnet GM Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Jumat (15/4/2022) pukul 01.45 WITA.

Kejadian berawal karena ada unsur balas dendam pelaku terhadap korban, karena pelaku merasa korban telah menjebak istrinya sehingga ditangkap oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu dan istrinya telah ditahan di rutan Polres Dompu.

Baca Juga :  Pencarian Petani Jagung Tertimbun Longsor Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP, Adhar, S. Sos melalui, Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki, membenarkan bahwa pelaku penganiayaan sudah diamankan di Mapolres Dompu. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri pasca-penganiayaan.

Kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku sehingga Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 15.39 WITA, Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Katim Puma IPDA Bayoe Wicaksono mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Hotel La Ila di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat.

Baca Juga :  Gubernur NTB Janji Bangun Sirkuit Balap Kuda Internasional

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Puma bergerak menuju Hotel ILA. Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (RL)

Komentar Anda