PT Diamar Mitra Kayangan Diminta Fokus Cari Investor Bangun Global Hub

Mariadi 9HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – PT Diamar Mitra Kayangan kembali mewacanakan pembebasan lahan di lokasi pembangunan Global Hub di Kecamatan Kayangan dan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Yang akan dibebaskan, katanya 2.000 hingga 2.500 hektare. Terkait hal tersebut, DPRD meminta agar PT Diamar Mitra Kayangan fokus mencari investor saja terlebih dahulu, baru membahas pembebasan lahan tersebut. “Apa yang diwacanakan PT Diamar Mitra Kayangan itu tida konsisten. Awalnya mau bebaskan 7.000 hektare, terus sekarang menjadi 2.000-2.500 hektare. Jadi, kami sarankan pihak Global Hub fokus cari investor saja dulu,” tegas Wakil Ketua DPRD KLU Mariadi kepada Radar Lombok, Kamis (17/6).

Baca Juga :  Tiga Ketua Komisi DPRD KLU Diminta Kembali Rp 297 Juta

Apalagi lanjut Mariadi, PT Diamar Mitra Kayangan mengakui bahwa saat ini masih kesulitan mendapat pemodal. Sudah berapa kali tanda tangan dengan investor luar negeri bahkan dihadiri pihak Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah KLU. Namun tak kunjung ada realisasi. Terus sekarang mau berwacana membebaskan lahan begitu saja. “Jadi, fokus dulu ke investor baru bebaskan lahan. Kan mereka sendiri sudah menyadari kesulitan mendapatkan pemodal,” katanya.

Rencana pembangunan Global Hub itu menghabiskan sepanjang pesisir dari Amor-Amor sampai ke Bayan. Jika dibebaskan sekarang, kata Mariadi, lalu bagaimana nasib para nelayan dan pemilik lahan. Lebih baik pastikan investornya kemudian baru mengerucut kepada teknis. “Itu menghabiskan pesisir kita, di mana sebagian masyarakat kita melaut,” ucapnya.

Baca Juga :  Patung Karya Jason Belum Berani Diangkat

Terkait revisi Raperda RTRW yang memasukkan rencana pembangunan Global Hub. Hal itu dilakukan sebagai langkah persiapan dari daerah selama 20 tahun ke depan, karena perda RTRW berlaku dari 2021-2041, namun perda RTRW dapat dievaluasi setiap lima tahun sekali. Karena itulah, pihak PT Diamar Mitra Kayangan harus dapat memanfaatkan ruang yang diberikan pemerintah daerah. “Kita berikan ruang itu dengan jangka waktu yang panjang, jika tidak dimanfaatkan maka kita evaluasi. Jadi, silakan manfaatkan ruang itu,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda