Tiga Ketua Komisi DPRD KLU Diminta Kembali Rp 297 Juta

Kartady Haris ( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB ternyata bukan hanya pada kasus pembayaran lebih pada perjalanan dinas 21 Anggota DPRD KLU senilai Rp 195.976.000 itu.

Temuan lain yakni pada anggaran tunjangan transportasi yang nominalnya lebih besar yaitu mencapai Rp 297 juta pada tahun 2021 kemarin. Pada kasus tunjangan transportasi ini, tiga ketua komisi pada tahun 2021 diduga terlibat.

Dalam LHP BPK disebutkan bahwa Sekretaris DPRD mengeluarkan SK Nomor: 800 05/Setwan/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang penetapan penggunaan barang milik daerah kendaraan dinas roda 2 dan kendaraan dinas roda 4 di Lingkungan Sekretariat DPRD KLU Tahun 2021.

Berdasarkan SK tersebut diketahui terdapat tiga mobil Pajero Sport yang peruntukannya untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Selain itu terdapat juga tiga unit mobil jenis Terios yang peruntukannya untuk kendaraan operasional sekretariat DPRD. Namun diketahui bahwa untuk tiga unit Terios tersebut dikuasai atau dibawa oleh tiga anggota DPRD selaku ketua komisi.

Padahal, seharusnya peruntukan mobil itu digunakan untuk operasional. Apabila ada kegiatan komisi, mobil tersebut dapat dipinjam di Bagian Umum dan ketika kegiatan telah selesai mobil harus dikembalikan lagi.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Lombok Utara Berganti

Sementara daftar penerimaan tunjangan transportasi anggota DPRD bahwa untuk pimpinan tidak menerima tunjangan transportasi, karena untuk unsur pimpinan telah diberikan mobil dinas beserta biaya BBM.

Namun untuk tiga ketua komisi diketahui masih menerima tunjangan transportasi dengan besaran senilai Rp 8.250.000 per bulan atau senilai Rp 297.000.000 selama 12 bulan. Selain itu atas penggunaan tiga unit mobil oleh masing-masing ketua komisi tersebut juga melekat belanja BBM total senilai Rp 32.818.500 pada tahun anggaran 2021.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 16, serta menyalahi SK yang sudah diterbitkan oleh Sekretaris Dewan itu sendiri. Selain itu juga mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi senilai Rp 297.000.000 lantaran anggota DPRD selaku ketua komisi kurang memahami terkait peruntukan kendaraan dinas untuk operasional dan Sekretaris DPRD KLU kurang tegas dalam menjalankan peraturan yang diterapkannya sendiri.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Lombok Utara Diusulkan Ditunda

“BPK merekomendasikan Bupati KLU untuk memerintahkan Sekretaris DPRD KLU agar menarik kembali tunjangan transportasi ketiga anggota DPRD tersebut selama Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 297.000.000, karena telah memperoleh fasilitas mobil,” tulis LHP BPK NTB.

Atas temuan tersebut, salah satu ketua komisi yakni Artadi  yang dikonfirmasi memilih untuk tidak berkomentar dulu. “Saya no comment dulu saat ini,” ujarnya, Senin (21/6).

Sementara itu, Sekretaris DPRD KLU Kartady Haris membenarkan temuan BPK menyangkut tunjangan transportasi tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yaitu ketua komisi harus mengembalikan tunjangan yang kedung dibayar dan juga harus mengembalikan mobil yang sudah dibawa selama ini. “Tiga pimpinan komisi itu harus mengembalikan tunjangan transportasi karena mereka membawa kendaraan operasional pulang,” ujarnya.

Sampai saat ini, Kartady mengaku belum ada satupun ketua komisi yang sudah mengembalikan tunjangan transportasi tersebut. Untuk kendaraan operasional dinas pihaknya meminta agar itu dikembalikan ke sekretariat dewan.

Sementara untuk tunjangan transportasi itu ke kas daerah. “Masih ada waktu kurang lebih sebulan untuk mengembalikan,” tuturnya. (der)

Komentar Anda