PSU Batal Digelar, KPU dan Bawaslu Didemo

Demo : KPU dan Bawaslu Lotim kembali didemo buntut pembatalan PSU di Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Demo kembali digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur dan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, Selasa (5/3).

Mereka memprotes terjadinya dugaan kecurangan. Mereka juga menyoroti batalnya pelaksanaan pemungutan suara ulang di Desa Bandok Kecamatan Wanasaba yang menjadi rekomendasi Bawaslu Lombok Timur. “ Bawaslu juga tidak  cermat memberikan  rekomendasi PSU. Begitu pun dengan KPU terlalu percaya diri sehingga tidak menjalankan rekomendasi tersebut,” ungkap pendemo, Hadi Tamara.

Bawaslu Lotim  mengeluarkan rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang). KPU mengabaikan rekomendasi tersebut.”Kami juga telah melakukan investigasi TPS 2 Desa Bandok. Kami memang menemukan kekeliruan yang cukup fatal,” imbuhnya.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 185 orang. Ada yang meninggal dunia dan keluar daerah. Dari jumlah tersebut  sebanyak 175 orang menyalurkan hak suaranya tanpa  DPTb dan DPK.”Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan terdapat 25 orang pada saat pemilihan itu berada di luar negeri dan luar daerah. Kejanggalan sudah nampak, KPPS TPS 2 Bandok yang merupakan bagian dari KPU Lombok Timur tidak bekerja dengan baik, bahkan kami menduga KPPS tersebut terindikasi berpihak dan ingin memenangkan salah satu Caleg,” tudingnya.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Labuhan Haji Resahkan Warga

Caleg ini kata dia, memiliki hubungan keluarga dekat dengan beberapa petugas KPPS yang ada di TPS 2 Bandok tersebut, hingga tak heran jika perolehan suara yang didapatkan oleh Caleg tersebut berjumlah nyaris sesuai dengan jumlah C-daftar hadir yakni 172 suara.”Tapi sayang KPU menganggap itu bukan sebuah persoalan dan terkesan menganggap rekomendasi Bawaslu untuk TPS 2 Desa Bandok tersebut tidak layak,” ungkapnya.

Mereka menuntut Bawaslu  segera mengambil sikap yang tegas dan jelas terkait persoalan dan temuan tersebut, karena ketika ada hak (untuk memilih) orang lain diabaikan maka hal tersebut tentu bertentangan dengan aturan. Mereka juga meminta Bawaslu mendalami tindakan KPPS TPS 2 Desa Bandok yang diduga ingin memenangkan keluarganya yang merupakan salah satu calon legislatif.

Baca Juga :  623 Peserta Seleksi CPNS di Lotim Lulus Passing Grade

Sebelumnya Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah mengatakan berkaitan dengan permintaan PSU di Bandok ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU provinsi. Dari hasil koordinasi tersebut terang Uci, pelaksanaan PSU di Bandok tetap tidak bisa dilaksanakan karena mengacau berbagai ketentuan yang ada baik itu PKPU maupun surat edaran (SE)  Bawaslu itu sendiri.” Mengacau pada pasal 80 di PKPU 25 tahun  2023 dan  SE Bawaslu RI No. 21 tahun 2024,maka tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU di Desa Bandok,” tegas Uci.(lie)

Komentar Anda