Program KUSUKA Dilaporkan ke Ombudsman

M. Rosyid Rido (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman perwakilan NTB belum menindaklanjuti sepenuhnya pelaporan dugaan maladministratif terhadap program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Hal ini dikarenakan pelapor tengah melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya.

“Sedang melengkapi dokumen-dokumennya, supaya kita bisa proses lebih lanjut di internal,” kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombusdman Perwakilan NTB M Rosyid Rido, Selasa (26/7).

Secara garis besar, lanjutnya, laporan yang dilayangkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB sudah lengkap. Kendati demikian, harus didukung oleh dokumen-dokumen lainnya.

Dikatakan, calon penerima program KUSUKA ini sudah dimasukkan datanya ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Jumlahnya 900 orang yang ada di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan 1.100 orang di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Itu sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Tetapi, hingga saat ini para calon penerima yang sudah terdata tak kunjung menerima BBM subsidi. Akibatnya, para nelayan tidak bisa mengambil BBM bersubsidi, karena belum memiliki karta KUSUKA. “Pemasalahan ini juga sudah dikomunikasikan oleh pelapor ke pihak kabupaten dan provinsi,” sebutnya.

Baca Juga :  SE Gubernur Soal Pembatasan Produk Hewan Dinilai Tak Bertaji

Di laporan awal, lanjutnya, Ombusdman menerima adanya laporan bahwa ada dugaan maladministratif permintaan untuk penerbitan E-KUSUKA yang belum ditindaklanjuti. “Jadi ada penundaan berlarut, dugaannya maladministratif,” imbuhnya.

Perihal nilai bantuan, dikatakan tidak ada, karena penerbitan E- KUSUKA ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengakses bantuan BBM subsidi dan lainnya. Dari program KUSUKA ini juga, para nelayan bisa mendapatkan akses bantuan lain dalam bentuk program perlindungan sosial. “Kalau di Lotim, itu ada diskresi dari kabupaten, mereka bisa menggunakan sejenis suket untuk dijadikan pengganti sementara. Itu mereka bisa gunakan, tapi praktik di lapangan tidak semudah itu, karena ada masalah persediaan SPBUN yang terbatas, kemudian juga masalah BBM subsidi yang tidak lancar pendistribusian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Danrem Lalu Rudy Naik Pangkat Brigjen

Permasalahan lain yang ditemukan ialah adanya dugaan penggunaan kartu KUSUKA oleh orang lain, yang bukan merupakan seorang nelayan. Untuk melengkapi dokumen pelaporan ini, pelapor diberikan waktu hingga pekan ini. Alasannya, semakin cepat semakin lebih baik. “Sebenarnya kalau menurut internal, ada waktu sampai 30 hari. Tapi semakin cepat dokumen itu dilengkapi maka semakin baik,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda