Pria Aceh Selundupkan Sabu Lewat Dubur

Pria Aceh Selundupkan Sabu Lewat Dubur
PENYELUNDUP SABU : Kepala BNNP NTB Kombes Pol Imam Margono saat memperlihatkan pelaku penyelundupan sabu seberat 223,95 gram di Mataram, Rabu kemarin (11/10). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, BNNK Mataram, Bea Cukai dan Avsec Bandara Internasional Lombok (BIL) menggagalkan penyelundupan 223,95 gram narkotika jenis sabu.

Barang haram dibawa dari Batam menuju Lombok dengan modus dimasukkan dalam tubuh (swallowed) melalui anus. Sabu ini dibawa oleh penumpang bernama Nurdin (46 tahun) warga Leuksumawe Aceh. ‘’ Pelaku kita amankan hari Selasa kemarin (10/10) sekitar pukul 15.50 Wita di BIL,’’ ujar Kepala BNNP NTB Kombes Pol Imam Margono saat memberikan keterangan di kantor BNNK Mataram, Rabu kemarin (11/10).

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya salah seorang penumpang yang datang dari Bandara Juanda Surabaya membawa sabu. Informasi ini kemudian diteruskan dengan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Sesampainya di bandara, pelaku langsung diperiksa oleh petugas. Ternyata sabu itu  di dalam perutnya dengan cara dimasukkan melalui dubur. ‘’ Hasilnya ada empat buah kemasan seperti kapsul ukuran besar berisi serbuk kristal  yang diduga sabu seberat 223,95 gram. Sabu ini dibungkus menggunakan plastik elastis seperti kondom kemudian dimasukkan melalui anus,’’ katanya.

Baca Juga :  Nelayan Barter Sabu Pakai Ikan

Petugas kini tengah mengembangkan penyidikan. Termasuk akan diedarkan kemana barang haram itu.

Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, Nurdin sudah dua kali membawa sabu dari Batam menuju Lombok. Ia mengaku disuruh dan diperintahkan oleh seseorang di Batam dengan upah Rp 5 juta untuk dibawa ke Lombok. ‘’ Dari pengakuannya sudah dua kali membawa sabu kesini dari Batam. Upahnya Rp 5 juta untuk mengantar,’’ sebutnya.

 Sabu seberat 223,95 gram yang diamankan ini bernilai lebih dari Rp 550 juta. Dengan penggagalan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 2.240 orang generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk narkotika jenis sabu. ‘’ Dengan asumsi setiap satu gram dikonsumsi oleh 10 orang. Maka kita sudah menyelamatkan 2.240 orang dari pengaruh buruk narkoba,’’ kata mantan Wakapolda NTB ini.

Baca Juga :  Bentuk Apresiasi Gelar Pahlawan TGKH M Zaenuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah

Karena kasus yang diungkap ini lintas daerah, maka penanganannya akan dilimpahkan ke BNN RI di Jakarta. ‘’ Akan dilimpahkan ke BNN pusat. Secapatnya akan dibawa ke Jakarta,’’ tandasnya.  Di depan petugas, Nurdin yang berasal dari  Aceh ini hanya bisa menundukkan wajahnya. Sayangnya, wartawan tidak diperkenankan oleh petugas untuk bertanya kepada pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati danta atau pidana paling singkat lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda